Kapten Kapal STS-50 Divonis Bersalah, Susi: Ini Kemenangan Negara

Minggu, 05 Agustus 2018 - 20:05 WIB
Kapten Kapal STS-50...
Kapten Kapal STS-50 Divonis Bersalah, Susi: Ini Kemenangan Negara
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan hakim terhadap kapten kapal buronan Interpol FV STS-50 yang telah divonis di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, Kamis (2/8/2018) lalu.

Merujuk Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang menetapkan kapten kapal FV STS-50 Matveev Aleksandr dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap.

Susi menegaskan, putusan ini merupakan bukti kemenangan negara melawan illegal fishing, serta dalam menggalang kerja sama antar instansi. Susi juga sangat mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum di Sabang, diantaranya jajaran LANAL Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang, atas kerja keras dan integritas selama menangani perkara tersebut.

“Kalian telah menjadi ujung tombak terakhir penegakkan hukum yang akhirnya bisa menyita kapal STS-50 untuk kepentingan negara, dan juga tentunya tim kru KRI Simeuleu 2 yang telah gagah berani menghentikan, memeriksa dan membawa kapal STS-50 menuju pintu penyidikan, hingga pintu penuntutan. Dan majelis hakim yang telah memutuskan barang ini disita oleh negara,” ujar Susi dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (5/8/2018).

Menurut Susi, apa yang telah terjadi dan atas keputusan hakim tersebut, menjadi bukti bahwa Indonesia harus kerja sama lintas negara dalam menyelesaikan persoalan illegal fishing. Illegal fishing bukan sekadar pencurian ikan, namun lebih dari itu mereka juga mengabaikan kedaulatan atas sumber daya alam dari berbagai negara. "Juga di wilayah konservasi di laut antartik kita, yang mana itu juga dibutuhkan oleh dunia,” kata Susi.

Karena itu, Susi menilai putusan Majelis Hukum PN Sabang merupakan langkah tepat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik. “Keputusan ini juga membuktikan Indonesia adalah negara yang memiliki integritas tinggi, dari sisi aparat maupun sisi penegakkan hukum. Itu membuktikan bahwa kita tidak bisa untuk dibawa main-main. Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah baik,” tandasnya. (Baca juga: Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol)

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, mengungkapkan, jika putusan kapal tersebut sudah dinyatakan inkracht, akan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan terhadap transnasional organized crime.

Sebelumnya, sudah ada FV Viking, kapal yang terlibat illegal fishing, dan dimonumenkan di Pangandaran, Jawa Barat. "Saya harap dapat dijadikan monumen peringatan perlawanan terhadap transnasional organized fisheries crime. Monumennya bisa dalam keadaan diam atau bergerak, dijadikan campaign vessel, dikasih tulisan kapal yang ditangkap karena illegal fishing," ujarnya.

Diketahui, kapal ini ditangkap pada Kamis 5 April 2018 lalu di sekitaran 60 mill dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, provinsi Aceh. FV STS-50 merupakan kapal buronan Interpol yang telah terafiliasi dengan perusahaan bernama Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize. Negara tersebut adalah negara yang sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisisr sebagai modus operansi penggelapan identitas pemilik manfaat. (Baca juga: Kapal STS-50 Buronan Interpol Pernah Dua Kali Kabur)

Pemilik kapal ini diduga kuat warga negara Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan melakukan beberapa transaksi bank di New York. Kapal ini telah melakukan IUU fishing di wilayah perairan Kutub Selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention for the Conservation of Antartic Marine Living resources (CCAMLR) dan mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia.

Bahkan kapal ini diketahui memalsukan jenis spesies ikan yang ditangkap, serta dua kali lari dari wilayah hukum sebuah negara saat masih dalam proses pemeriksaan, yaitu di Mozambique dan Tiongkok. Dalam operasinya kapal ini telah mengklaim setidaknya 8 kebangsaaan. Bendera kebangsaan yang terakhir mereka klaim adalah Togo, dan telah disangkal oleh pemerintah Togo. (Baca juga: Kapal STS-50 Buronan Interpol Diduga Terlibat Perdagangan Manusia)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)