Kapal STS-50 Buronan Interpol Pernah Dua Kali Kabur
A
A
A
JAKARTA - Kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan The International Criminal Police Organization (Interpol) pernah dua kali melarikan diri dari dua pemerintah berbeda. Pertama, kapal tanpa bendera kebangsaan (Stateless) itu pernah ditahan dan diperiksa oleh Pemerintah Cina di Dalian Port pada 22 Oktober 2017 sebelum melarikan diri pada hari yang sama.
Kedua, kapal itu juga pernah ditahan dan diperiksa oleh Pemerintah Mozambik di Maputo Port pada 18 Februari 2018 sebelum kembali melarikan diri pada hari yang sama. "Dengan demikian kapal ini telah dua kali melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Rumah Dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Setelah dua kali melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda, akhirnya kapal STS-50 itu berhasil ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) dengan KAL Simeuleu di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh pada Jumat 6 April 2018. Penangkapan itu dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018.
Susi mengungkapkan, kapal STS-50 itu terdaftar sebagai kapal IUU Fishing dalam RFMO Convention fot the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR). Dia melanjutkan, kapal STS-50 itu membawa 600 buah alat tangkap gillnet yang siap digunakan dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan mencapai 30 meter.
"Jenis ikan yang menjadi target STS-50 adalah Antarctic Toothfish," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari purple notice Interpol, jenis ikan Antarctic Toothfish hanya dapat ditangkap kapal dengan bendera kebangsaan anggota CCAMLR. "Dan harus memiliki izin penangkapan di kawasan CCAMLR yang diterbitkan oleh negara bendera (Flag State) masing-masing," ungkapnya.
Kedua, kapal itu juga pernah ditahan dan diperiksa oleh Pemerintah Mozambik di Maputo Port pada 18 Februari 2018 sebelum kembali melarikan diri pada hari yang sama. "Dengan demikian kapal ini telah dua kali melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Rumah Dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Setelah dua kali melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda, akhirnya kapal STS-50 itu berhasil ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) dengan KAL Simeuleu di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh pada Jumat 6 April 2018. Penangkapan itu dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018.
Susi mengungkapkan, kapal STS-50 itu terdaftar sebagai kapal IUU Fishing dalam RFMO Convention fot the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR). Dia melanjutkan, kapal STS-50 itu membawa 600 buah alat tangkap gillnet yang siap digunakan dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan mencapai 30 meter.
"Jenis ikan yang menjadi target STS-50 adalah Antarctic Toothfish," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari purple notice Interpol, jenis ikan Antarctic Toothfish hanya dapat ditangkap kapal dengan bendera kebangsaan anggota CCAMLR. "Dan harus memiliki izin penangkapan di kawasan CCAMLR yang diterbitkan oleh negara bendera (Flag State) masing-masing," ungkapnya.
(pur)