KPK Eksekusi Bupati Kukar dan Bupati Lamteng
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dua terpidana kasus berbeda, Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif), Rita Widyasari dan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Mustafa setelah putusan keduanya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
JPU Fitroh Rohcahyanto selaku Ketua JPU yang menyidangkan perkara atas nama Rita Widyasari dan Khairudin dalam satu berkas, menyatakan, beberapa pekan lalu jaksa eksekutor pada KPK sudah melakukan eksekusi terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif sekaligus mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rita Widyasari.
Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana badan. Eksekusi terhadap Rita dilakukan setelah Rita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan. Dengan itu maka putusan atas nama Rita sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan status Rita beralih menjadi terpidana.
"Rita dieksekusi tim eksekutor. Rita terima putusan. Jadi JPU terima juga karena putusan sudah 2/3 (dari tuntutan). Untuk Khairudin masih banding, Khairudin yang mengajukan banding. Jadi JPU juga menyiapkan kontra memori banding," ujar Fitroh saat dihubungi Koran SINDO, kemarin.
Dia membeberkan, JPU memiliki sedikit catatan terkait dengan putusan Rita. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk jumlah uang penerimaan gratifikasi Rita berbeda dengan yang diyakini dan dituntut JPU sebelumnya.
Fitroh menuturkan, ada sedikitnya dua alasan JPU menerima putusan Rita. Secara umum pertimbangan majelis hampir serupa dengan yang dituntut JPU, selain tentang jumlah uang gratifikasi Rita.
"Di samping itu (KPK menerima putusan karena) Rita masih akan kita sedangkan TPPU-nya," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sugiyanto memvonis Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rita dan Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabbatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar yang juga komisaris PT Media Bangun Bersama serta anggota Tim 11 (tim pemenangan Rita pada Pilkada 2010) dan staf khusus bupati Kukar.
Majelis hakim menilai Rita Widyasari Rita Widyasari selaku bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016- 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan korupsi yaki menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih Rp116,72 miliar.
Secara sendiri Rita menerima suap Rp6 miliar dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Sawit Golden Prima He ry Susanto Gun alias Abun (sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan). Rita bersama Khairuddin menerima gratifikasi dengan total Rp110.720.440.000.
Nilai gratifikasi ini lebih sedikit dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebesar Rp248.994.440.000. Angka yang disebut majelis hakim juga berbeda dengan angka yang sebelumnya didakwakan JPU yak ni Rp469.465.440.000.
Rita dan Khairudin menerima gratifikasi baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara dari para pemberi gratifikasi ratusan pemohon surat ke putusan izin lokasi, izin lingkungan, amdal, dan dari para kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Sementara itu JPU Ali Fikri yang menangani perkara persidangan perkara Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa menyatakan, Mustafa dan JPU menerima putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena putusan sudah inkracht dan status Mustafa menjadi terpidana, kemudian jaksa eksekutor pada KPK melakukan eksekusi terhadap Mustafa ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada pekan terakhir Juli lalu. "Mustafa sudah dieksekusi di (Lapas) Sukamiskin," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Calon gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 sekaligus mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak Mustafa selesai menjalani masa pidana pokok.
Mustafa dalam kapasitas selaku bupati Lam teng periode 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum memberikan suap secara bersama-sama dengan Taufik Rahman (divonis dua tahun) selaku kepala Dinas Bina Mar ga Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamteng) dengan perbuatan berlanjut. Mustafa dan Taufik memberikan total uang suap Rp9,695 miliar kepada enam anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng.
JPU Fitroh Rohcahyanto selaku Ketua JPU yang menyidangkan perkara atas nama Rita Widyasari dan Khairudin dalam satu berkas, menyatakan, beberapa pekan lalu jaksa eksekutor pada KPK sudah melakukan eksekusi terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif sekaligus mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rita Widyasari.
Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana badan. Eksekusi terhadap Rita dilakukan setelah Rita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan. Dengan itu maka putusan atas nama Rita sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan status Rita beralih menjadi terpidana.
"Rita dieksekusi tim eksekutor. Rita terima putusan. Jadi JPU terima juga karena putusan sudah 2/3 (dari tuntutan). Untuk Khairudin masih banding, Khairudin yang mengajukan banding. Jadi JPU juga menyiapkan kontra memori banding," ujar Fitroh saat dihubungi Koran SINDO, kemarin.
Dia membeberkan, JPU memiliki sedikit catatan terkait dengan putusan Rita. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk jumlah uang penerimaan gratifikasi Rita berbeda dengan yang diyakini dan dituntut JPU sebelumnya.
Fitroh menuturkan, ada sedikitnya dua alasan JPU menerima putusan Rita. Secara umum pertimbangan majelis hampir serupa dengan yang dituntut JPU, selain tentang jumlah uang gratifikasi Rita.
"Di samping itu (KPK menerima putusan karena) Rita masih akan kita sedangkan TPPU-nya," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sugiyanto memvonis Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rita dan Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabbatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar yang juga komisaris PT Media Bangun Bersama serta anggota Tim 11 (tim pemenangan Rita pada Pilkada 2010) dan staf khusus bupati Kukar.
Majelis hakim menilai Rita Widyasari Rita Widyasari selaku bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016- 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan korupsi yaki menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih Rp116,72 miliar.
Secara sendiri Rita menerima suap Rp6 miliar dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Sawit Golden Prima He ry Susanto Gun alias Abun (sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan). Rita bersama Khairuddin menerima gratifikasi dengan total Rp110.720.440.000.
Nilai gratifikasi ini lebih sedikit dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebesar Rp248.994.440.000. Angka yang disebut majelis hakim juga berbeda dengan angka yang sebelumnya didakwakan JPU yak ni Rp469.465.440.000.
Rita dan Khairudin menerima gratifikasi baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara dari para pemberi gratifikasi ratusan pemohon surat ke putusan izin lokasi, izin lingkungan, amdal, dan dari para kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Sementara itu JPU Ali Fikri yang menangani perkara persidangan perkara Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa menyatakan, Mustafa dan JPU menerima putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena putusan sudah inkracht dan status Mustafa menjadi terpidana, kemudian jaksa eksekutor pada KPK melakukan eksekusi terhadap Mustafa ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada pekan terakhir Juli lalu. "Mustafa sudah dieksekusi di (Lapas) Sukamiskin," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Calon gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 sekaligus mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak Mustafa selesai menjalani masa pidana pokok.
Mustafa dalam kapasitas selaku bupati Lam teng periode 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum memberikan suap secara bersama-sama dengan Taufik Rahman (divonis dua tahun) selaku kepala Dinas Bina Mar ga Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamteng) dengan perbuatan berlanjut. Mustafa dan Taufik memberikan total uang suap Rp9,695 miliar kepada enam anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng.
(maf)