Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:09 WIB
Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan proses dan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang. Salah satunya tahapan dilakukan dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur secara teknis tahapan pemilu.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

"Pasal 8 Pasangan Capres membentuk Tim Kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).

Menurut Hasyim, PKPU tentang kampanye pemilu juga mengatur secara rinci mengenai siapa yang boleh mengisi posisi tim kampanye pasangan capres dan cawapres.

"Pasal 63 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," jelas Hasyim sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 23.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)