PKS Sebut Peluang Anies Diusung Jadi Capres Nyaris Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan santer diusulkan sebagai calon presiden (capres) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk medampingi mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader PKS, Ahmaf Heryawan. Namun, Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin justru menilai peluang Anies Baswedan sebagai capres kini semakin tipis dan nyaris tertutup.
Menurut dia, ada dua faktor yang membuat peluang Anies diusung sebagai capres semakin kecil. Pertama, keinginan Anies yang cenderung ingin tetap menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Suhud mengatakan, Anies sudah kerap memberikan sinyal bahwa dirinya masih ingin mengurus DKI. Bahkan dalam komunikasinya dengan PKS sekitar dua pekan lalu, Anies kembali menyampaikan hal itu.
"Jadi ketika partai-partai sudah oke untuk mengusung tapi Pak Anies tidak berkenan, kan susah juga," ujar Suhud seusai diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018). (Baca juga: Diusung Jadi Bakal Capres, Anies Baswedan Diminta Hati-hati)
Faktor kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye. Dalam PP tersebut tercantun kewajiban kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika maju menjadi capres ataupun cawapres, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Dengan demikian, jika Anies berniat maju maka surat izin harus sudah diserahkan pada Presiden Jokowi pada 27 Juli 2018 kemarin atau 15 hari sebelum batas akhir pendaftaran capres dan cawapres pada 10 Agustus 2018. (Baca juga: Sejumlah Ulama Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2019)
"Nah, izin itu saya pikir menjadi penghalang, penghambat bagi Pak Anies untuk bisa maju, karena kalau tidak salah surat izinnya 15 hari otomatis dikeluarkan, berarti harus kemarin. Karena kalau kurang dari 15 hari Pak Jokowi tidak mengeluarkan, kan jadi susah," pungkasnya.
Menurut dia, ada dua faktor yang membuat peluang Anies diusung sebagai capres semakin kecil. Pertama, keinginan Anies yang cenderung ingin tetap menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Suhud mengatakan, Anies sudah kerap memberikan sinyal bahwa dirinya masih ingin mengurus DKI. Bahkan dalam komunikasinya dengan PKS sekitar dua pekan lalu, Anies kembali menyampaikan hal itu.
"Jadi ketika partai-partai sudah oke untuk mengusung tapi Pak Anies tidak berkenan, kan susah juga," ujar Suhud seusai diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018). (Baca juga: Diusung Jadi Bakal Capres, Anies Baswedan Diminta Hati-hati)
Faktor kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye. Dalam PP tersebut tercantun kewajiban kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika maju menjadi capres ataupun cawapres, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Dengan demikian, jika Anies berniat maju maka surat izin harus sudah diserahkan pada Presiden Jokowi pada 27 Juli 2018 kemarin atau 15 hari sebelum batas akhir pendaftaran capres dan cawapres pada 10 Agustus 2018. (Baca juga: Sejumlah Ulama Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2019)
"Nah, izin itu saya pikir menjadi penghalang, penghambat bagi Pak Anies untuk bisa maju, karena kalau tidak salah surat izinnya 15 hari otomatis dikeluarkan, berarti harus kemarin. Karena kalau kurang dari 15 hari Pak Jokowi tidak mengeluarkan, kan jadi susah," pungkasnya.
(thm)