Margarito Yakin MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Wapres
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) masih menggelar sidang permohonan uji materi masa jabatan wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), kemudian Wapres Jusuf Kalla melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk masuk sebagai pihak terkait.
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menganggap permohonan untuk menguji masa jabatan wapres sah dan konstitusional. Margarito hanya meminta hakim MK menegaskan apakah Pasal 7 itu menghendaki dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
"Atau hanya ditujukan untuk presiden saja, atau juga kepada wakil presiden," ujar Margarito dalam diskusi Judicial Review: Bukan Untuk Menetapkan cawapres," di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Margarito menilai, upaya permohonan untuk menafsirkan kembali masa jabatan wapres kontitusional. Apalagi hal ini dilakukan oleh organisasi berbadan hukum seperti partai politik, ditambah pihak terkait dari unsur wapres.
Menurutnya, permohonan ini tak ada hubungannya dengan semangat reformasi melainkan bagaimana menafsirkan UU yang kontitusional. Margarito meyakini permohonan ini akan dikabulkan oleh MK. "Kabul, kabul," tegasnya.
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menganggap permohonan untuk menguji masa jabatan wapres sah dan konstitusional. Margarito hanya meminta hakim MK menegaskan apakah Pasal 7 itu menghendaki dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
"Atau hanya ditujukan untuk presiden saja, atau juga kepada wakil presiden," ujar Margarito dalam diskusi Judicial Review: Bukan Untuk Menetapkan cawapres," di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Margarito menilai, upaya permohonan untuk menafsirkan kembali masa jabatan wapres kontitusional. Apalagi hal ini dilakukan oleh organisasi berbadan hukum seperti partai politik, ditambah pihak terkait dari unsur wapres.
Menurutnya, permohonan ini tak ada hubungannya dengan semangat reformasi melainkan bagaimana menafsirkan UU yang kontitusional. Margarito meyakini permohonan ini akan dikabulkan oleh MK. "Kabul, kabul," tegasnya.
(kri)