MK Putuskan Anggota PPK 5 Orang, KPU: Implikasinya ke Anggaran
Rabu, 25 Juli 2018 - 16:33 WIB
MK Putuskan Anggota PPK 5 Orang, KPU: Implikasinya ke Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang.
Menanggapi putusan MK terkait jumlah PPK, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya akan melakukan dua cara pertama adalah merekrut kembali orang-orang yang pernah ikut seleksi namun dinyatakan tidak lolos.
"Tetapi dengan catatan masih memenuhi syarat," kata Arief di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sebaliknya kata Arief, jika tak memenuhi syarat, maka pihaknya melakukan langkah yang kedua yakni dengan melakukan rekrutmen ulang.
Terhadap putusan tersebut, Arief menilai akan ada implikasi yang harus ditanggung pemerintah yakni terkait penambahan anggaran untuk membiayai para anggota PPK tersebut.
"Maka pemerintah juga harus menghitung ulang anggaran yang sudah disetujui untuk KPU itu pasti akan bertambah itu," tandasnya.
Menanggapi putusan MK terkait jumlah PPK, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya akan melakukan dua cara pertama adalah merekrut kembali orang-orang yang pernah ikut seleksi namun dinyatakan tidak lolos.
"Tetapi dengan catatan masih memenuhi syarat," kata Arief di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sebaliknya kata Arief, jika tak memenuhi syarat, maka pihaknya melakukan langkah yang kedua yakni dengan melakukan rekrutmen ulang.
Terhadap putusan tersebut, Arief menilai akan ada implikasi yang harus ditanggung pemerintah yakni terkait penambahan anggaran untuk membiayai para anggota PPK tersebut.
"Maka pemerintah juga harus menghitung ulang anggaran yang sudah disetujui untuk KPU itu pasti akan bertambah itu," tandasnya.
(maf)