Presiden Diminta Jaga Netralitas ASN
A
A
A
BOGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri pada pemilu mendatang. Dengan adanya netralitas, maka kualitas penyelenggaraan pemilu semakin lebih baik.
Hal ini disampaikan Bawaslu langsung saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tadi kami penekanan betul bahwa dalam menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden nanti harus (dijaga) netralitas ASN, TNI/Polri,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Istana Bogor, kemarin.
Abhan menyampaikan kepada presiden akan ada forum bersama terkait netralitas ASN dan TNI/Polri di pemilu mendatang. Forum yang terdiri atas Bawaslu dan pihak pemerintah ini akan melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas. “Antisipasi tadi kami sampaikan bahwa nanti pemerintah dan Bawaslu membuat suatu forum. Agar kami nanti bisa sampaikan upaya pencegahan soal netralitas ASN dan TNI/Polri,” ujarnya.
Abhan menuturkan, penekanan terhadap netralitas penting karena hal ini masih menjadi catatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu. Dia mengatakan, masih menemukan ASN dan Polri tidak netral saat kontestasi pemimpin daerah tersebut digelar. “(Pelanggaran netralitas) bisa keberpihakan, bisa juga intervensi. Itu harus diantisipasi. Seperti kasus di Maluku Utara, pilkada sudah selesai dan damai, tapi masih ada riak-riak, (mungkin) ada intervensi dari oknum-oknum polisi,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 3.567 total dugaan pelanggaran pilkada yang ditangani Bawaslu, sebanyak 721 merupakan pelanggaran netralitas. Dia mengatakan hal ini telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Laporan ini sudah kami rekomendasi ke KASN. KASN sudah rekomendasi ke PPK (pejabat pembina kepegawaian) untuk memberikan sanksi dan teguran. PPK sudah memberikan sanksi dan teguran,” tuturnya.
Abhan menambahkan, proses penjatuhan sanksi bagi ASN juga akan menjadi bagian evaluasi. Pasalnya, meskipun tidak banyak, proses penjatuhan sanksi masih ada yang berhenti di PPK. “Ya, kami kira ini bagian dari evaluasi kami ke depan. Apakah (sanksi) harus dituangkan secara tegas di undang-undang pilkada. Saya kira nanti harus ada beberapa catatan dan harus dievaluasi di undang-undang juga,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk pelanggaran netralitas oleh TNI tidak ditemukan saat pilkada lalu. Sementara pelanggaran netralitas oleh Polri ditemukan di tiga tempat, yakni Maluku, Makassar, dan Maluku Utara. “Kasus di Maluku, Kapolri sudah mengambil tindakan tegas mencopot dari jabatan Wakapolda,” kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan juga akan memastikan akan mengawasi terhadap para pejabat negara yang ikut berkontestasi pada pemilu mendatang. Dia mengatakan, akan ada regulasi yang mengatur sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara. “Tentu kami akan berpijak pada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan,” ujar dia.
Sebelumnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memastikan rekomendasi sanksi netralitas ASN dilaksanakan. Salah satu hal dilakukan adalah menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). “Kami, Bawasalu, Kemenpan-RB, dan BKN hanya bisa memberikan rekomendasi. Eksekutor ada di PPK. PPK ini adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota,” kata Sesditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Kemendagri akan memastikan rekomendasi sanksi dilaksanakan oleh masing-masing PPK. Dia mengatakan akan menggandeng DPRD untuk mengawasi hal itu. “DPRD inilah yang mengawal jalannya pemerintah di daerah. Termasuk mengawasi kinerja PPK. Nanti pemerintah pusat akan berikan pedomannya. Ketika pelanggaran tidak di-follow up, kita akan peringatkan DPRD,” katanya. (Dita Angga)
Hal ini disampaikan Bawaslu langsung saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tadi kami penekanan betul bahwa dalam menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden nanti harus (dijaga) netralitas ASN, TNI/Polri,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Istana Bogor, kemarin.
Abhan menyampaikan kepada presiden akan ada forum bersama terkait netralitas ASN dan TNI/Polri di pemilu mendatang. Forum yang terdiri atas Bawaslu dan pihak pemerintah ini akan melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas. “Antisipasi tadi kami sampaikan bahwa nanti pemerintah dan Bawaslu membuat suatu forum. Agar kami nanti bisa sampaikan upaya pencegahan soal netralitas ASN dan TNI/Polri,” ujarnya.
Abhan menuturkan, penekanan terhadap netralitas penting karena hal ini masih menjadi catatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu. Dia mengatakan, masih menemukan ASN dan Polri tidak netral saat kontestasi pemimpin daerah tersebut digelar. “(Pelanggaran netralitas) bisa keberpihakan, bisa juga intervensi. Itu harus diantisipasi. Seperti kasus di Maluku Utara, pilkada sudah selesai dan damai, tapi masih ada riak-riak, (mungkin) ada intervensi dari oknum-oknum polisi,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 3.567 total dugaan pelanggaran pilkada yang ditangani Bawaslu, sebanyak 721 merupakan pelanggaran netralitas. Dia mengatakan hal ini telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Laporan ini sudah kami rekomendasi ke KASN. KASN sudah rekomendasi ke PPK (pejabat pembina kepegawaian) untuk memberikan sanksi dan teguran. PPK sudah memberikan sanksi dan teguran,” tuturnya.
Abhan menambahkan, proses penjatuhan sanksi bagi ASN juga akan menjadi bagian evaluasi. Pasalnya, meskipun tidak banyak, proses penjatuhan sanksi masih ada yang berhenti di PPK. “Ya, kami kira ini bagian dari evaluasi kami ke depan. Apakah (sanksi) harus dituangkan secara tegas di undang-undang pilkada. Saya kira nanti harus ada beberapa catatan dan harus dievaluasi di undang-undang juga,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk pelanggaran netralitas oleh TNI tidak ditemukan saat pilkada lalu. Sementara pelanggaran netralitas oleh Polri ditemukan di tiga tempat, yakni Maluku, Makassar, dan Maluku Utara. “Kasus di Maluku, Kapolri sudah mengambil tindakan tegas mencopot dari jabatan Wakapolda,” kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan juga akan memastikan akan mengawasi terhadap para pejabat negara yang ikut berkontestasi pada pemilu mendatang. Dia mengatakan, akan ada regulasi yang mengatur sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara. “Tentu kami akan berpijak pada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan,” ujar dia.
Sebelumnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memastikan rekomendasi sanksi netralitas ASN dilaksanakan. Salah satu hal dilakukan adalah menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). “Kami, Bawasalu, Kemenpan-RB, dan BKN hanya bisa memberikan rekomendasi. Eksekutor ada di PPK. PPK ini adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota,” kata Sesditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Kemendagri akan memastikan rekomendasi sanksi dilaksanakan oleh masing-masing PPK. Dia mengatakan akan menggandeng DPRD untuk mengawasi hal itu. “DPRD inilah yang mengawal jalannya pemerintah di daerah. Termasuk mengawasi kinerja PPK. Nanti pemerintah pusat akan berikan pedomannya. Ketika pelanggaran tidak di-follow up, kita akan peringatkan DPRD,” katanya. (Dita Angga)
(nfl)