Peringatan Bawaslu jika ASN Tak Netral di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) . Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tak segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif bila melakukan pelanggaran tersebut.
Pandangan ini disampaikan Ketua Bawaslu di depan para ASN, saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 Korpri bertajuk Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi, Selasa (27/12/2022).
"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," kata Rahmat Bagja.
Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan. Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," pungkasnya.
Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tak segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif bila melakukan pelanggaran tersebut.
Pandangan ini disampaikan Ketua Bawaslu di depan para ASN, saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 Korpri bertajuk Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi, Selasa (27/12/2022).
"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," kata Rahmat Bagja.
Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan. Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," pungkasnya.
(maf)