Tebalnya Noktah Korupsi

Senin, 23 Juli 2018 - 07:11 WIB
Tebalnya Noktah Korupsi
Tebalnya Noktah Korupsi
A A A
Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana

PETUGAS Komisi Pem­berantasan Ko­rupsi (KPK) me­nangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka­la­pas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein di ru­mah dinasnya, Jumat (20/7/ 2018) malam. KPK juga meng­amankan beberapa napi ko­rupsi, termasuk artis In­do­nesia era 1990-an Inneke Koes­herawati yang merupakan istri terpidana perkara korupsi pe­ngadaan satellite monitoring di Ba­dan Keamanan Laut (Ba­kamla) Fahmi Darmawansyah. Penangkapan dan peng­ge­le­dahan tersebut terkait dugaan suap izin napi keluar lapas yang diterima Kalapas Sukamiskin (Sindonews.com, 21/7/2018 ).

Sejatinya sudah lama aroma kecurangan di dunia birokrasi perpenjaraan khususnya di La­pas Sukamiskin tercium pu­blik. Hasil studi Institute for Cri­mi­nal Justice misalnya me­nguak bagaimana para napi miskin di lapas tersebut dibe­ri­kan fa­si­litas sekadarnya de­ngan kondisi overkapasitas yang parah, se­dang­kan napi ko­ruptor ber­kan­tong tebal ber­leha-leha dengan fasilitas ser­baistimewa, ter­ma­suk me­nya­lahgunakan izin ke­luar lapas se­perti pernah di­la­ku­kan Ang­goro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton pada 2017. Ironisnya, disinyalir, dari 493 napi koruptor penghuni La­pas Sukamiskin, separuhnya per­­nah jalan-jalan keluar (Tem­po, 6/2/2017).

Sinyal Menggiurkan

Lapas mestinya menjadi tempat memanusiakan kem­bali para napi (korupsi) kepada unsur hakikinya. Namun, para oknum sipir bermental “kere” berebutan mengeksploitasi sta­tus terhukum napi untuk ber­transaksi.

Sudah banyak koruptor dijebloskan ke hotel prodeo, namun dengan mudah menghirup udara bebas karena kesaktiannya “membeli” pasal-pasal hukum dan isi penjara. Pelbagai ke­istimewaan ini, termasuk ma­sa hukuman yang singkat bagi koruptor, menjadi sinyal meng­giurkan bagi peja­bat-pejabat atau politisi yang sedang me­nik­mati kekuasaan tidak perlu takut pada penjara.

GS Green dalam Occu­pa­tional Crime (1990) pernah me­ngatakan, benar bahwa profesi (dalam birokrasi) yang dimiliki seseorang merupakan modal baginya untuk memperoleh peng­­hasilan, namun di lain sisi pro­fesi tersebut juga bersifat eksklusif dan otonomik alias me­ngatur dirinya sendiri se­hing­ga mudah sekali ter­pe­ran­g­kap ke dalam pe­nya­lah­gu­naan pro­­fesi untuk ke­pen­tingan (mem­per­kaya) diri dan orang lain. Tesis inilah yang banyak melekat di institusi publik kita.

Sebenarnya hal tersebut se­kadar melengkapi dan me­n­ja­wab prognosis bahwa noktah penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi publik se­ma­kin tebal, masif, dan me­lum­puh­kan spirit pelayanan publik (baca: pe­ne­gakan hukum). Max We­ber, bapak birokrasi, sudah jauh-jauh hari menga­takan, mes­kipun birokrasi sa­ngat di­bu­tuhkan publik dan DNA-nya tidak memiliki tu­juan ekonomi, na­mun biro­kra­si tetap dapat ter­jebak dalam kesempatan mem­peroleh ke­untungan keuangan pribadi me­­lalui kekuasaan dan ke­­we­nangan yang diper­jual­be­li­kan (Perdue, 1987:182).

Itu sebabnya sesakral dan se­vital apa pun posisi ses­­e­orang yang berprofesi penegak hu­kum, termasuk sebagai pe­tugas penjara, dalam m­e­me­rangi dan melawan praktik ra­suah, dalam situasi tertentu me­reka bisa sa­ma delinkuen -nya dengan para bromocorah ko­rupsi. Ketika hu­kum mudah dikangkangi po­li­tik mafia dan masyarakat juga ma­kin per­mi­sif terhadap ko­rup­si, tidak sulit untuk menge­tiaki dan me­ro­bek aturan atau pasal-pasal hu­kum demi se­ge­pok fulus. Bagi mereka undang-undang (te­r­uta­ma berbau an­ti­korupsi) se­kadar artifisial se­ka­ligus ka­mu­flase untuk tetap membuat publik percaya ter­ha­dap negara (hukum).

Jadi, ungkapan Cornelius Ta­citus: “semakin korup ne­gara, semakin banyak hukum” (The more corrupt the state, the more laws) tetap kontekstual un­tuk melukiskan dramaturgi pem­be­ran­tasan korupsi, di mana di panggung depan ko­rupsi seolah dibenci, dinegasi, dilawan dengan menyerap hu­jat-hujatan emosional dari ma­syarakat, na­mun di panggung belakang skan­dal korupsi jus­tru dijadikan se­bagai lahan akrobatik suap para petugas penjara.

Terungkapnya kebobrokan di Lapas Sukamiskin adalah buk­ti bahwa upaya pem­be­ran­tas­an korupsi sebagai sebuah proyek mewujudkan kebaikan bersama masih berada di jalan terjal. Tidak semua elemen moral-sosial punya bahasa dan spirit yang sama sebagaimana kata Cicero De Legibus, pe­nga­rang, orator, dan politikus Ro­mawi (106 BC-43BC), di mana kebaikan masyarakat adalah hukum tertinggi (The people’s good is the highest law).

Stagnan

Kita terus berputar-putar di biaya dan energi yang dike­luar­kan untuk melahirkan regulasi konstruktif dalam menjerat skandal korupsi, namun cepat mengalami stagnasi dalam me­rancang bangun komitmen dan keberanian yang ter­struk­tur dan sistemik untuk me­me­ra­ngi rasuah di semua ting­kat­an kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aki­batnya, pembangunan hukum antikorupsi seakan tidak ter­integrasi dan bersinergi dalam kolektivitas aturan dan men­ta­litas manusianya.

Padahal, itulah kunci mem­bangun nilai kemanusiaan dan mempercantik martabat ne­gara d­i mata dunia. Apalah arti­nya kita bekerja keras me­rancang sistem pendidikan dan me­ne­lur­kan agenda-agenda sains untuk menyongsong era industri 4.0, atau berlomba-lomba menci­p­ta­kan alat-alat perang yang di­se­gani dunia, jika postur hukum kita tetap ringkih salah satunya karena dikendalikan oleh men­ta­litas politik predator?

Padahal, menurut Albert Einstein, pertahanan kita bu­kanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula be­r­sem­bunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan (Our defense is not in our armaments, not in scien­ce, not in going under­ground. Our defense is in law and order).

Sudah saatnya ornamen hu­kum bangsa ini dikelola de­ngan penuh profesionalisme, in­de­penden, tidak dipolitisasi se­hing­ga terus menyuplai ok­si­gen terhadap aktor-aktor ko­rup yang bersembunyi di ba­wah tanah jabatan dan kua­sa­annya yang sedang merancang per­la­wanannya. Politik di re­pu­blik ini semakin hari semakin gigantis dan lebih berbasis fu­lus ke­tim­bang nilai kebaikan bersama. Ini yang membuat me­sin politik mudah meng­ha­sil­kan keja­hat­an di berbagai bidang, termasuk di bidang penegakan hukum (Ko­letar 2003:53).Karenanya, perlu sebuah reformasi aktor dan struktural untuk me­nem­pat­kan orang-orang ber­in­te­gri­tas dan berkompeten di ins­ti­tu­si pemerintahan yang bertugas menyuplai energi baru secara ber­wibawa ke dalam posisi-po­sisi strategis bangsa, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Hanya dengan ini korupsi bisa dibidik dan dilawan secara tepat hingga ke akar-akarnya.
(kri)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved