Praktisi Pemilu Nilai Kekuasaan Perlu Dibatasi Masa Waktunya
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan menilai keinginan Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden (Cawapres) menjadi bukti empiris pentingnya kekuasaan itu dibatasi masa waktunya.
Jika tidak, kata dia, Indonesia akan terus dipimpin oleh orang yang sama dan itu dianggap tidak baik. "Jika politik konstitusi kita berubah dari corak dwitunggal dan menempatkan wakil presiden kedudukannya setara menteri, maka lebih baik jabatan wakil presiden dihapuskan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
Dia melanjutkan, sistem ketatanegaraan memberikan kekuasaan cadangan (power reserve) bagi seorang wakil presiden. Kata dia, wakil presiden membantu Presiden ketika fungsi kepresidenan masih berjalan.
Sewaktu-waktu jika presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden tampil sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatan. "Seorang menteri tidak bisa mengganti Presiden ketika berhalangan tetap. Kecuali presiden dan wakil presiden dalam waktu bersamaan berhalangan tetap," katanya.
Dia mengatakan, mendudukkan jabatan wakil presiden sama dengan jabatan menteri, sama saja menarik posisi jabatan wakil presiden menjadi setara sama dengan menteri. "Mendudukkannya dalam posisi serupa akan mengubah narasi dan corak kepemimpinan Indonesia sejak awal bahwa Indonesia dipimpin seorang presiden dan wakil presiden," jelasya.
Ahmad Irawan melanjutkan, walaupun bahasa konstitusional yang digunakan di dalam UUD 1945 presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri, bukan berarti kedua jabatan tersebut sama dalam kedudukannya maupun fungsinya. Setelah perubahan UUD 1945, lanjut dia, jabatan wakil presiden dipilih melalui pemilih dan seorang menteri ditunjuk berdasarkan hak prerogatif presiden.
"Di Indonesia, presiden dan wakil presiden itu the first man dan the second man. Kedudukannya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah serta dipilih melalui pemilihan umum melalui satu paket pasangan calon," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika tidak terdapat pembatasan masa jabatan, maka menurut penalaran yang wajar Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden yang sama secara terus menerus.
Jika tidak, kata dia, Indonesia akan terus dipimpin oleh orang yang sama dan itu dianggap tidak baik. "Jika politik konstitusi kita berubah dari corak dwitunggal dan menempatkan wakil presiden kedudukannya setara menteri, maka lebih baik jabatan wakil presiden dihapuskan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
Dia melanjutkan, sistem ketatanegaraan memberikan kekuasaan cadangan (power reserve) bagi seorang wakil presiden. Kata dia, wakil presiden membantu Presiden ketika fungsi kepresidenan masih berjalan.
Sewaktu-waktu jika presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden tampil sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatan. "Seorang menteri tidak bisa mengganti Presiden ketika berhalangan tetap. Kecuali presiden dan wakil presiden dalam waktu bersamaan berhalangan tetap," katanya.
Dia mengatakan, mendudukkan jabatan wakil presiden sama dengan jabatan menteri, sama saja menarik posisi jabatan wakil presiden menjadi setara sama dengan menteri. "Mendudukkannya dalam posisi serupa akan mengubah narasi dan corak kepemimpinan Indonesia sejak awal bahwa Indonesia dipimpin seorang presiden dan wakil presiden," jelasya.
Ahmad Irawan melanjutkan, walaupun bahasa konstitusional yang digunakan di dalam UUD 1945 presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri, bukan berarti kedua jabatan tersebut sama dalam kedudukannya maupun fungsinya. Setelah perubahan UUD 1945, lanjut dia, jabatan wakil presiden dipilih melalui pemilih dan seorang menteri ditunjuk berdasarkan hak prerogatif presiden.
"Di Indonesia, presiden dan wakil presiden itu the first man dan the second man. Kedudukannya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah serta dipilih melalui pemilihan umum melalui satu paket pasangan calon," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika tidak terdapat pembatasan masa jabatan, maka menurut penalaran yang wajar Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden yang sama secara terus menerus.
(kri)