Praktisi Pemilu Nilai Kekuasaan Perlu Dibatasi Masa Waktunya

Sabtu, 21 Juli 2018 - 17:11 WIB
Praktisi Pemilu Nilai...
Praktisi Pemilu Nilai Kekuasaan Perlu Dibatasi Masa Waktunya
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan menilai keinginan Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden (Cawapres) menjadi bukti empiris pentingnya kekuasaan itu dibatasi masa waktunya.

Jika tidak, kata dia, Indonesia akan terus dipimpin oleh orang yang sama dan itu dianggap tidak baik. "Jika politik konstitusi kita berubah dari corak dwitunggal dan menempatkan wakil presiden kedudukannya setara menteri, maka lebih baik jabatan wakil presiden dihapuskan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).

Dia melanjutkan, sistem ketatanegaraan memberikan kekuasaan cadangan (power reserve) bagi seorang wakil presiden. Kata dia, wakil presiden membantu Presiden ketika fungsi kepresidenan masih berjalan.

Sewaktu-waktu jika presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden tampil sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatan. "Seorang menteri tidak bisa mengganti Presiden ketika berhalangan tetap. Kecuali presiden dan wakil presiden dalam waktu bersamaan berhalangan tetap," katanya.

Dia mengatakan, mendudukkan jabatan wakil presiden sama dengan jabatan menteri, sama saja menarik posisi jabatan wakil presiden menjadi setara sama dengan menteri. "Mendudukkannya dalam posisi serupa akan mengubah narasi dan corak kepemimpinan Indonesia sejak awal bahwa Indonesia dipimpin seorang presiden dan wakil presiden," jelasya.

Ahmad Irawan melanjutkan, walaupun bahasa konstitusional yang digunakan di dalam UUD 1945 presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri, bukan berarti kedua jabatan tersebut sama dalam kedudukannya maupun fungsinya. Setelah perubahan UUD 1945, lanjut dia, jabatan wakil presiden dipilih melalui pemilih dan seorang menteri ditunjuk berdasarkan hak prerogatif presiden.

"Di Indonesia, presiden dan wakil presiden itu the first man dan the second man. Kedudukannya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah serta dipilih melalui pemilihan umum melalui satu paket pasangan calon," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika tidak terdapat pembatasan masa jabatan, maka menurut penalaran yang wajar Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden yang sama secara terus menerus.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved