Kritik Legislator Asal maluku, Fahri Diminta Berkaca Kinerjanya di DPR
Sabtu, 21 Juli 2018 - 12:10 WIB
Kritik Legislator Asal maluku, Fahri Diminta Berkaca Kinerjanya di DPR
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut kinerja legislator asal Maluku tidak efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen menuai protes. Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mercy Chriesty Barends, tidak etis Fahri Hamzah yang notabene wakil rakyat dari Dapil NTB menilai kinerja legislator dari daerah lain.
Sebab sebagai anggota DPR yang berasal dari Dapil Maluku, Barends mengaku telah berupaya keras memperjuangkan berbagai aspirasi warga Maluku termasuk dua isu yang dipersoalkan Fahri tersebut. “Beliau telah menelanjangi dirinya sendiri dengan nyata-nyata mengakui ketidaktahuannya soal kedua isu tersebut, khususnya untuk RUU Provinsi Kepulauan,” ujar Barends dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
Legislator asal daerah pemilihan Maluku ini pun meminta Fahri Hamzah berkaca atas sepak terjangnya selama ini di parlemen sebagai wakil dari Dapil NTB, yang lebih banyak memicu konflik ketimbang mencari solusi atas persoalan bangsa. “Apa saja yang telah Fahri perjuangkan untuk NTB selama tiga periode di DPR? Lebih banyak kontroversinya ketimbang kerjanya,” katanya.
Terkait RUU Provinsi Kepulauan, Barends mengatakan seharusnya Fahri ikut bertanggung jawab sebagai pimpinan DPR. Terlebih, NTB juga merupakan salah satu dari delapan provinsi kepulauan yang pasti akan terdampak dari pembahasan RUU tersebut.
“Kesimpulan saya beliau tidak punya atensi apalagi memberi perhatian mendalam dan serius terhadap lolosnya RUU Provinsi Kepulauan yang sekarang berubah judulnya menjadi RUU Daerah Kepulauan,” tuturnya.
Seingat Barends, upaya meloloskan RUU Provinsi Kepulauan sudah diupayakan dengan gigih sejak Pansus diketuai oleh Alex Litaay. Meskipun pembahasannya alot, hal itu tidak menyurutkan semangatnya bersama-sama anggota DPR dan DPD asal Maluku saat ini untuk meloloskannya menjadi undang-undang.
“Beliau dengan berani mengeluarkan statement kilat tentang kinerja anggota DPR RI asal Maluku tidak efektif. Kalau itu sebagai kritik konstruktif kami tidak alergi menerimanya demi perbaikan kinerja, tapi sayangnya kritik disampaikan tanpa dasar dan fakta yang benar,” tandasnya.
“Saya memahami mungkin beliau dalam beberapa waktu belakangan ini sibuk dengan urusan hukum, dan lain-lain sehingga tidak menaruh perhatian serius terhadap persoalan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan persoalan di dapil beliau juga dari NTB,” lanjutnya.
Sejak dilantik menjadi Anggota DPR pada tahun 2014, Barends mengatakan RUU Daerah Kepulauan menjadi isu krusial yang dibahas oleh anggota DPR dan DPD yang berasal dari delapan provinsi kepulauan. Berbagai upaya, termasuk melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta stakeholders lainnya, telah dilakukan guna mencari titik temu terkait permasalahan daerah-daerah kepulauan. “Seingat saya beliau tidak pernah hadir,” tegasnya.
Belajar dari gagalnya DPR periode sebelumnya meloloskan rancangan beleid ini, maka proses legislasi RUU Daerah Kepulauan dipindahkan ke DPD supaya lebih efektif. Sesuai aturan UU MD3, DPD berhak juga untuk mengusulkan RUU. “RUU tersebut berhasil lolos di DPD. Usulan DPD ini kemudian diteruskan ke Baleg DPR untuk diharminisasi tahun 2017,” tuturnya.
Di dalam pleno Baleg RUU tersebut lolos aklamasi bersama 49 RUU lainnya dan tepatnya tanggal 5 Desember 2017 sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan 50 RUU Prioritas Prolegnas 2018, termasuk di antaranya RUU Daerah Kepulauan. “Jadi, saya sangat terkejut kalau Pak Fahri Hamzah baru mendengar tentang RUU dimaksud dan secara tidak mendasar mengatakan anggota DPR asal maluku tidak efektif. Bicara anggota DPR jangan digeneralisir secara sembarangan,” katanya.
“Selain itu, evaluasi kinerja anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik masing-masing. Jadi, sebaiknya ke depan statement seperti begini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Barends.
Terkait dengan perjuangan Lumbung Ikan Nasional (LIN), Barends menjelaskan pihaknya telah berupaya keras memastikan LIN bisa segera terealisasi di Maluku. Lobi-lobi dan negosiasi telah dan akan terus dilakukan dengan melibatkan kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Isu ini tidak banyak muncul ke publik karena memang belum bisa diekspose karena sementara dalam proses panjang. Kendala Kepres saat ini sementara tertahan di Kementerian KP cq Biro Hukum karena beberapa provisi dan mantel keputusan yang menurut mereka masih perlu diformulasi dan ditinjau lagi,” tandasnya.
Selain RUU Daerah Kepulauan, kata Barends, wakil Maluku juga giat mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya juga mengekspresikan secara tegas pengakuan negara terhadap daerah kepulauan. Hal ini terkait pula dengan porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap tidak sesuai dengan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk wilayah kepulauan.
“Pertarungan kami adalah meminta Kemenkeu mengubah perhitungan variabel laut secara objektif dan proporsional. Saya bahkan meminta 1% high call dari total dana transfer pusat ke daerah secara nasional ditambahkan untuk 8 provinsi kepulauan,” jelas Barends.
Usulan tersebut berkaca dari alokasi dana otonomi khusus yang diterima Papua yang mencapai 2%. Sedangkan pernyataan kontroversi itu disampaikan Fahri Hamzah dalam sebuah forum diskusi yang membahas soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan di Kota Ambon, Rabu 18 Juli 2018.
Sebab sebagai anggota DPR yang berasal dari Dapil Maluku, Barends mengaku telah berupaya keras memperjuangkan berbagai aspirasi warga Maluku termasuk dua isu yang dipersoalkan Fahri tersebut. “Beliau telah menelanjangi dirinya sendiri dengan nyata-nyata mengakui ketidaktahuannya soal kedua isu tersebut, khususnya untuk RUU Provinsi Kepulauan,” ujar Barends dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
Legislator asal daerah pemilihan Maluku ini pun meminta Fahri Hamzah berkaca atas sepak terjangnya selama ini di parlemen sebagai wakil dari Dapil NTB, yang lebih banyak memicu konflik ketimbang mencari solusi atas persoalan bangsa. “Apa saja yang telah Fahri perjuangkan untuk NTB selama tiga periode di DPR? Lebih banyak kontroversinya ketimbang kerjanya,” katanya.
Terkait RUU Provinsi Kepulauan, Barends mengatakan seharusnya Fahri ikut bertanggung jawab sebagai pimpinan DPR. Terlebih, NTB juga merupakan salah satu dari delapan provinsi kepulauan yang pasti akan terdampak dari pembahasan RUU tersebut.
“Kesimpulan saya beliau tidak punya atensi apalagi memberi perhatian mendalam dan serius terhadap lolosnya RUU Provinsi Kepulauan yang sekarang berubah judulnya menjadi RUU Daerah Kepulauan,” tuturnya.
Seingat Barends, upaya meloloskan RUU Provinsi Kepulauan sudah diupayakan dengan gigih sejak Pansus diketuai oleh Alex Litaay. Meskipun pembahasannya alot, hal itu tidak menyurutkan semangatnya bersama-sama anggota DPR dan DPD asal Maluku saat ini untuk meloloskannya menjadi undang-undang.
“Beliau dengan berani mengeluarkan statement kilat tentang kinerja anggota DPR RI asal Maluku tidak efektif. Kalau itu sebagai kritik konstruktif kami tidak alergi menerimanya demi perbaikan kinerja, tapi sayangnya kritik disampaikan tanpa dasar dan fakta yang benar,” tandasnya.
“Saya memahami mungkin beliau dalam beberapa waktu belakangan ini sibuk dengan urusan hukum, dan lain-lain sehingga tidak menaruh perhatian serius terhadap persoalan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan persoalan di dapil beliau juga dari NTB,” lanjutnya.
Sejak dilantik menjadi Anggota DPR pada tahun 2014, Barends mengatakan RUU Daerah Kepulauan menjadi isu krusial yang dibahas oleh anggota DPR dan DPD yang berasal dari delapan provinsi kepulauan. Berbagai upaya, termasuk melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta stakeholders lainnya, telah dilakukan guna mencari titik temu terkait permasalahan daerah-daerah kepulauan. “Seingat saya beliau tidak pernah hadir,” tegasnya.
Belajar dari gagalnya DPR periode sebelumnya meloloskan rancangan beleid ini, maka proses legislasi RUU Daerah Kepulauan dipindahkan ke DPD supaya lebih efektif. Sesuai aturan UU MD3, DPD berhak juga untuk mengusulkan RUU. “RUU tersebut berhasil lolos di DPD. Usulan DPD ini kemudian diteruskan ke Baleg DPR untuk diharminisasi tahun 2017,” tuturnya.
Di dalam pleno Baleg RUU tersebut lolos aklamasi bersama 49 RUU lainnya dan tepatnya tanggal 5 Desember 2017 sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan 50 RUU Prioritas Prolegnas 2018, termasuk di antaranya RUU Daerah Kepulauan. “Jadi, saya sangat terkejut kalau Pak Fahri Hamzah baru mendengar tentang RUU dimaksud dan secara tidak mendasar mengatakan anggota DPR asal maluku tidak efektif. Bicara anggota DPR jangan digeneralisir secara sembarangan,” katanya.
“Selain itu, evaluasi kinerja anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik masing-masing. Jadi, sebaiknya ke depan statement seperti begini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Barends.
Terkait dengan perjuangan Lumbung Ikan Nasional (LIN), Barends menjelaskan pihaknya telah berupaya keras memastikan LIN bisa segera terealisasi di Maluku. Lobi-lobi dan negosiasi telah dan akan terus dilakukan dengan melibatkan kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Isu ini tidak banyak muncul ke publik karena memang belum bisa diekspose karena sementara dalam proses panjang. Kendala Kepres saat ini sementara tertahan di Kementerian KP cq Biro Hukum karena beberapa provisi dan mantel keputusan yang menurut mereka masih perlu diformulasi dan ditinjau lagi,” tandasnya.
Selain RUU Daerah Kepulauan, kata Barends, wakil Maluku juga giat mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya juga mengekspresikan secara tegas pengakuan negara terhadap daerah kepulauan. Hal ini terkait pula dengan porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap tidak sesuai dengan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk wilayah kepulauan.
“Pertarungan kami adalah meminta Kemenkeu mengubah perhitungan variabel laut secara objektif dan proporsional. Saya bahkan meminta 1% high call dari total dana transfer pusat ke daerah secara nasional ditambahkan untuk 8 provinsi kepulauan,” jelas Barends.
Usulan tersebut berkaca dari alokasi dana otonomi khusus yang diterima Papua yang mencapai 2%. Sedangkan pernyataan kontroversi itu disampaikan Fahri Hamzah dalam sebuah forum diskusi yang membahas soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan di Kota Ambon, Rabu 18 Juli 2018.
(kri)