Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas narapidana korupsi di lembaga yang ia pimpin.
Selain Wahid Husein, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Hendry Saputra yang merupakan staf Wahid Husein. Kemudian narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati. Satu lagi, seorang narapidana kasus pidana umum beranama Andi Rahmat.
Penetapan empat tersangka tersbeut diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam. (Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin)
"KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Saut. (Baca Juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Para Napi)
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bandung, Jumat (20/7/2018) malam.
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein beserta stafnya bernama Hendry ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca Juga: Selain Kalapas, KPK Juga Amankan Artis Inneke dan Suaminya Fahmi)
Sementara Fahmi dan Andi Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca Juga: Sudah Diingatkan, Kemenkumham Kaget OTT Kalapas Sukamiskin)
Selain Wahid Husein, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Hendry Saputra yang merupakan staf Wahid Husein. Kemudian narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati. Satu lagi, seorang narapidana kasus pidana umum beranama Andi Rahmat.
Penetapan empat tersangka tersbeut diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam. (Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin)
"KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Saut. (Baca Juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Para Napi)
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bandung, Jumat (20/7/2018) malam.
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein beserta stafnya bernama Hendry ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca Juga: Selain Kalapas, KPK Juga Amankan Artis Inneke dan Suaminya Fahmi)
Sementara Fahmi dan Andi Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca Juga: Sudah Diingatkan, Kemenkumham Kaget OTT Kalapas Sukamiskin)
(rhs)