Refly Harun: Gugatan Uji Materi UU Pemilu Menarik Dikaji

Jum'at, 20 Juli 2018 - 21:43 WIB
Refly Harun: Gugatan...
Refly Harun: Gugatan Uji Materi UU Pemilu Menarik Dikaji
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, langkah Perindo yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan disusul langkah Irmanputra Sidin dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan JK sebagai pihak terkait, sangat menarik untuk dikaji. Alasannya, konstitusi itu bergerak sehingga memungkinkan adanya tafsir baru dalam pasal tersebut.

”Kalau kita baca pasal tersebut, sebenarnya secara eksplisit dikatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode saja, yakni menjabat lima periode kemudian bisa dipilih kembali satu periode,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Jumat (20/7/2018).

Menurutnya, hal itu menjadi sangat menarik ketika ada yang mengatakan bahwa wapres bukan pemegang kekuasaan penuh. "Ini menarik dikaji lebih lanjut apakah yang cukup dibatasi itu jabatan presiden saja sedangkan jabatan wapres tidak seperti menteri," paparnya.

Mantan staf ahli MK ini menuturkan, tafsir historis dari pasal tersebut jelas disebutkan capres dan cawapres. Namun, ketika ada pihak yang memiliki tafsir kontekstual, hal ini layak untuk dikaji lebih mendalam.

”Dan menurut saya ini menarik, masuk akal, dan logis. Tergantung nanti hakim MK yang memutuskan diterima atau tidak. Tapi kalau ini diterima maka akan menjadi tafsir baru. Saya tidak mengatakan apakah JK mau nyapres lagi atau tidak, tapi dalam konteks hukum konstitusi, ini menarik untuk dikaji karena konstitusi itu bergerak,” tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
MK Bingung Banyak Gugatan...
MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Ini 7 Daftar Gugatan...
Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Pemilu Serentak? Berikut...
Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved