Idrus Marham Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Suap Eni Saragih

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:56 WIB
Idrus Marham Jalani...
Idrus Marham Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Suap Eni Saragih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan politisi Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Idrus hadir di Gedung merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Kepada wartawan, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan jika sebenarnya dirinya ada acara di DPR bersama beberapa menteri di Komisi IX.

Namun, karena ada undangan pemeriksaan dari KPK, dia lebih memilih menghadiri pemeriksaan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Saya anggap penting, karena itu saya di sini (KPK)," kata Idrus sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK,Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Ketika memasuki kantor KPK, Idrus sempat disinggung soal hubungannya dengan Eni Saragih, namun, mantan Sekjen Partai Golkar tersebut enggan menjawab. Dia meminta awak media bersabar karena dirinya tengah ditunggu penyidik."Udah nanti ya, udah ditunggu penyidik," kilahnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo. “Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” tuturnya pada awak media.

Sebelumnya, kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus Marham yang berlokasi di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp500 juta, bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved