Idrus Marham Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Suap Eni Saragih
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan politisi Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Idrus hadir di Gedung merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Kepada wartawan, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan jika sebenarnya dirinya ada acara di DPR bersama beberapa menteri di Komisi IX.
Namun, karena ada undangan pemeriksaan dari KPK, dia lebih memilih menghadiri pemeriksaan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Saya anggap penting, karena itu saya di sini (KPK)," kata Idrus sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK,Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Ketika memasuki kantor KPK, Idrus sempat disinggung soal hubungannya dengan Eni Saragih, namun, mantan Sekjen Partai Golkar tersebut enggan menjawab. Dia meminta awak media bersabar karena dirinya tengah ditunggu penyidik."Udah nanti ya, udah ditunggu penyidik," kilahnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo. “Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” tuturnya pada awak media.
Sebelumnya, kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus Marham yang berlokasi di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp500 juta, bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Idrus hadir di Gedung merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Kepada wartawan, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan jika sebenarnya dirinya ada acara di DPR bersama beberapa menteri di Komisi IX.
Namun, karena ada undangan pemeriksaan dari KPK, dia lebih memilih menghadiri pemeriksaan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Saya anggap penting, karena itu saya di sini (KPK)," kata Idrus sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK,Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Ketika memasuki kantor KPK, Idrus sempat disinggung soal hubungannya dengan Eni Saragih, namun, mantan Sekjen Partai Golkar tersebut enggan menjawab. Dia meminta awak media bersabar karena dirinya tengah ditunggu penyidik."Udah nanti ya, udah ditunggu penyidik," kilahnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo. “Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” tuturnya pada awak media.
Sebelumnya, kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus Marham yang berlokasi di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp500 juta, bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(pur)