Nyaleg, Tommy Soeharto Harus Umumkan Riwayat Pidananya Lewat Media
A
A
A
JAKARTA - Partai Berkarya kembali hadirkan kejutan dengan menurunkan Ketua Umum partainya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua.
Namun, Tommy harus mengumumkan riwayat pidananya kepada publik melalui media cetak jika ingin berkontestasi sebagai caleg DPR. Hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Tommy berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," mengutip Pasal 7 Ayat (4) butir a PKPU No 20 Tahun 2018.
Tommy diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001 silam. Kala itu, dia divonis 10 tahun penjara.
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat menjadi buronan dan akhirnya mendekam di dalam penjara. Dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Tommy hanya 5 tahun penjara.
Komisioner KPU, Pramono Ubadi Tanthowi mengungkapkan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih wajib mengumumkan kepada publik melalui media cetak.
"Sebelum mendaftar (bacaleg) harus sudah membuat pengumuman. Itu bagian dari syarat calon yang mantan narapidana," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Tommy dengan demikian mesti menyerahkan surat keterangan dari pimpinan media cetak yang bersangkutan. Isinya berupa pernyataan bahwa Tommy memang pernah mengumumkan riwayat pidananya di media cetak.
Namun, Tommy harus mengumumkan riwayat pidananya kepada publik melalui media cetak jika ingin berkontestasi sebagai caleg DPR. Hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Tommy berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," mengutip Pasal 7 Ayat (4) butir a PKPU No 20 Tahun 2018.
Tommy diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001 silam. Kala itu, dia divonis 10 tahun penjara.
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat menjadi buronan dan akhirnya mendekam di dalam penjara. Dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Tommy hanya 5 tahun penjara.
Komisioner KPU, Pramono Ubadi Tanthowi mengungkapkan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih wajib mengumumkan kepada publik melalui media cetak.
"Sebelum mendaftar (bacaleg) harus sudah membuat pengumuman. Itu bagian dari syarat calon yang mantan narapidana," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Tommy dengan demikian mesti menyerahkan surat keterangan dari pimpinan media cetak yang bersangkutan. Isinya berupa pernyataan bahwa Tommy memang pernah mengumumkan riwayat pidananya di media cetak.
(kri)