Nyaleg, Tommy Soeharto Harus Umumkan Riwayat Pidananya Lewat Media

Rabu, 18 Juli 2018 - 21:30 WIB
Nyaleg, Tommy Soeharto...
Nyaleg, Tommy Soeharto Harus Umumkan Riwayat Pidananya Lewat Media
A A A
JAKARTA - Partai Berkarya kembali hadirkan kejutan dengan menurunkan Ketua Umum partainya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua.

Namun, Tommy harus mengumumkan riwayat pidananya kepada publik melalui media cetak jika ingin berkontestasi sebagai caleg DPR. Hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Tommy berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," mengutip Pasal 7 Ayat (4) butir a PKPU No 20 Tahun 2018.

Tommy diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001 silam. Kala itu, dia divonis 10 tahun penjara.

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat menjadi buronan dan akhirnya mendekam di dalam penjara. Dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Tommy hanya 5 tahun penjara.

Komisioner KPU, Pramono Ubadi Tanthowi mengungkapkan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih wajib mengumumkan kepada publik melalui media cetak.

"Sebelum mendaftar (bacaleg) harus sudah membuat pengumuman. Itu bagian dari syarat calon yang mantan narapidana," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Tommy dengan demikian mesti menyerahkan surat keterangan dari pimpinan media cetak yang bersangkutan. Isinya berupa pernyataan bahwa Tommy memang pernah mengumumkan riwayat pidananya di media cetak.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Partai Berkarya: Tak...
Partai Berkarya: Tak Ada yang Loncat, Seluruh Kader Solid Hadapi Pemilu 2024
Tak Bisa Ikut Pemilu...
Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
Partai Berkarya Jadwalkan...
Partai Berkarya Jadwalkan Daftar Pemilu 2024 Setelah Sholat Jumat
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved