Harus Ada Putusan MK untuk Bisa Coblos Ulang

Selasa, 17 Juli 2018 - 11:29 WIB
Harus Ada Putusan MK...
Harus Ada Putusan MK untuk Bisa Coblos Ulang
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yaitu Wakil Kamal menegaskan, harus ada pencoblosan ulang di 6 desa di Halmahera Utara.

Alasan ingin digelarnya pencoblosan ulang tersebut, karena ribuan warga di sana belum melakukan pencoblosan pada Pilkada yang digelar 27 Juni lalu.

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada solusi yakni pencoblosan ulang bagi mereka yang belum menunaikan hak pilihnya. Karena itu Mahkamah Konstitusi harus mengeluarkan putusan yang adil dalam sengketa perolehan hasil Pilkada Maluku Utara, agar hak warga tidak hilang," kata Wakil Kamal, Senin (16/7/2018).

Menurut Wakil Kamal, persoalan administrasi kependudukan yang berimbas pada penentuan tempat pemungutan suara yang tidak sesuai dengan tempat tinggal membuat ribuan masyarakat di Halmahera Utara tidak melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 Juni lalu.

Dijelaskan Wakil Kamal, persoalan tidak memilihnya ribuan masyarakat di Halmahera Utara ini karena persoalan tempat tinggal. "Karena ribuan warga beralamat di Halmahera Barat, lalu karena pemekaran mereka ditempatkan di Halmahera Utara. Nah, sebagai protes, mereka tak mau mencoblos," ucap Kamal.

Jadi kata Kamal, memang harus ada pencoblosan. "Keyakinan saya, memang harus ada pencoblosan ulang. Tapi memang harus menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sementara itu akar hukum tata negara Margarito Kamis menambahkan, MK agar memberi kepastian hukum terkait hak-hak warga negara dalam pemilihan kepala daerah dan bukan semata melihat dari angka-angka yang ada.

"MK merupakan satu-satunya intitusi yang bisa memulihkan hak warga negara yang hilang. Jadi, MK jangan terjebak pada angka-angka saja dalam memutuskan suatu gugatan,” kata Margarito, Senin, sambil menambahkan, jika hak suara bagi yang belum mencoblos diabaikan, Pilkada di Maluku cacat hukum.

Lebih lanjut Margarito mengatakan, hak konstitusi warga negara Indonesia harus dipenuhi dalam proses demokrasi dan pemilu. Sebab masalah di Halmahera Utara itu bukan masalah internal warga melainkan persoalan eksternal.

Mereka yang belum mencoblos, kata Margarito tidak memiliki kapasitas dan juga akses untuk mampu memnuhi hak-hak politiknya. Sebaliknya dalam kasus ini, kapasitas yang paling tinggi berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemeirntah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
(maf)
Berita Terkait
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
MK Tolak Jadwal Pilkada...
MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Kenegarawanan Hakim...
Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020
MK Prediksi Akan Ada...
MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved