Sudah Disegel, Ruangan Eni Saragih Belum Digeledah KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Nusantara I, Lantai 11, Gedung DPR, Senayan Jakarta. Namun, ruangan Nomor 1121 itu sudah disegel KPK.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada permintaan dari KPK untuk melakukan penyegelan ruangan Eni. "Sampai hari ini sih belum ada, tapi informasi dalam waktu dekat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dia pun mengakui bahwa proses penggeledahan ruangan Eni Maulani Saragih itu tidak akan dipersulit sepanjang sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
"Kita juga tidak akan mempersulit," ujarnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1 )
Permintaan penyegelan ruangan Eni Maulani Saragih itu, kata dia, sudah disampaikan pihak KPK pada Sabtu 14 Juli 2018. "Dan itu sudah dilaksanakan, karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD," katanya.
Menurut dia, proses penyegelan ruangan Eni Maulani Saragih itu sudah sesuai prosedur. "Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," ujarnya.
KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian suap melalui Sekretaris dari Johannes, yakni ARJ kepada staf sekaligus keponakan Eni, yakni TM.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada permintaan dari KPK untuk melakukan penyegelan ruangan Eni. "Sampai hari ini sih belum ada, tapi informasi dalam waktu dekat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dia pun mengakui bahwa proses penggeledahan ruangan Eni Maulani Saragih itu tidak akan dipersulit sepanjang sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
"Kita juga tidak akan mempersulit," ujarnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1 )
Permintaan penyegelan ruangan Eni Maulani Saragih itu, kata dia, sudah disampaikan pihak KPK pada Sabtu 14 Juli 2018. "Dan itu sudah dilaksanakan, karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD," katanya.
Menurut dia, proses penyegelan ruangan Eni Maulani Saragih itu sudah sesuai prosedur. "Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," ujarnya.
KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian suap melalui Sekretaris dari Johannes, yakni ARJ kepada staf sekaligus keponakan Eni, yakni TM.
(dam)