Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen

Senin, 16 Juli 2018 - 12:44 WIB
Geledah Rumah Dirut...
Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 14 Juli 2018 telah menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita satu unit CCTV. Penyitaan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

"Ada barang elektronik yang kami sita berupa CCTV dari rumah Dirut PLN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/7/2018).

(Baca juga: PLN Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK)

Selain itu, Febri juga menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah catatan dan dokumen dari rumah Dirut PLN. Usai sekira empat jam penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.

Selanjutnya, para penyidik lembaga antirasuah langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan mengendarai empat buah minibus. Beberapa personel polisi mengawal penggeledahan tersebut.

KPK menduga Eni Maulani telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP junto 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved