Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 14 Juli 2018 telah menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita satu unit CCTV. Penyitaan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Ada barang elektronik yang kami sita berupa CCTV dari rumah Dirut PLN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/7/2018).
(Baca juga: PLN Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK)
Selain itu, Febri juga menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah catatan dan dokumen dari rumah Dirut PLN. Usai sekira empat jam penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.
Selanjutnya, para penyidik lembaga antirasuah langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan mengendarai empat buah minibus. Beberapa personel polisi mengawal penggeledahan tersebut.
KPK menduga Eni Maulani telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP junto 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita satu unit CCTV. Penyitaan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Ada barang elektronik yang kami sita berupa CCTV dari rumah Dirut PLN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/7/2018).
(Baca juga: PLN Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK)
Selain itu, Febri juga menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah catatan dan dokumen dari rumah Dirut PLN. Usai sekira empat jam penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.
Selanjutnya, para penyidik lembaga antirasuah langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan mengendarai empat buah minibus. Beberapa personel polisi mengawal penggeledahan tersebut.
KPK menduga Eni Maulani telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP junto 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)