Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 Dukung KPK Berantas Korupsi

Sabtu, 07 Juli 2018 - 15:02 WIB
Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 Dukung KPK Berantas Korupsi
Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 Dukung KPK Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada lingkungan bisnis dan birokrasi di Indonesia.

Dalam rangka mendukung KPK, Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 menyelenggarakan kegiatan diskusi yang bertema "Menanamkan Semangat Antikorupsi dalam Lingkungan Bisnis dan Birokrasi di Kabupaten Tangerang" di ruang rapat perkumpulan, di Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/7/2018).

Dalam acara tersebut, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah yang menjadi pemakalah menjelaskan bahwa perlunya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan partisipasi dari kalangan masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

"Sebab korupsi terjadi bukan karena banyaknya orang yang memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, melainkan banyaknya orang baik yang berdiam diri," ujar Hery.

Terkait adanya pertanyaan dari peserta diskusi soal korupsi bisa dengan mudah terjadi di lingkungan bisnis dan birokrasi, Hery menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kekuasaan maka terdapat kecendrungan bagi orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang mengarah kepada kesewenang-wenangan (corrupt).

"Sehingga, sangat mudah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan perbuatan tercela tersebut dengan didasari kekuasaan (power)," kata dia.

Dirinya menjelaskan, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," jelas Hery.

Sedangkan untuk sanksinya, Hery menjelaskan, dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Antusias peserta yang terdiri dari berbagai kalangan tersebut juga mendiskusikan mengenai upaya konkret dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan usaha, yaitu melalui upaya membangun komitmen perusahaan terkait nilai-nilai antikorupsi.

Di sisi lain, saat ini kita mengetahui bahwa KPK sedang membangun upaya pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Sehingga, sebagai perkumpulan ke depannya bercita-cita untuk bermitra dengan KPK serta menjadi kelompok kerja sektoral untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia atau setidaknya di wilayah lingkungan usaha setempat agar terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3295 seconds (0.1#10.140)