Tenggelamnya Angkutan Pelayaran Rakyat

Senin, 09 Juli 2018 - 07:10 WIB
Tenggelamnya Angkutan...
Tenggelamnya Angkutan Pelayaran Rakyat
A A A
Abdul Halim

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan

DUKA mendalam te­ngah menyelimuti langit Indonesia. Hal ini dipicu oleh tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar yang berhadapan langsung dengan Laut Flores pada Selasa (3/7) siang dan karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Se­nin (18/6) sore saat berlayar dari Simanindo ke Tigaras. Ini­lah kecelakaan terburuk yang kembali terulang di negeri ke­lautan terbesar di dunia. Per­ta­nya­annya, apa yang se­sung­guh­nya menjadi penyebab dari ke­ce­lakaan laut tersebut?

Tingginya mobilitas warga ke­pulauan telah mendorong ke­naikan jumlah pengguna trans­por­tasi umum di Indonesia, me­liputi angkutan di perairan, ke­reta api, dan kapal terbang. Ke­menterian Perhubungan (2017) misalnya melansir fakta bahwa jumlah penumpang angkutan laut sampai November 2016 men­capai 5,7 juta orang, terdiri atas 4 juta orang yang meng­gu­nakan angkutan Pelni dan 1,7 juta orang lainnya memakai jasa angkutan perintis.

Setali tiga uang, angkutan pe­nyeberangan yang melintasi su­ngai dan danau juga terbilang tinggi, yakni mencapai 68,5 juta orang, 8,7 juta kendaraan roda dua, dan 8,9 juta kendaraan roda empat pada 2016. Dengan perkataan lain, animo publik sangat besar menyangkut la­yan­an angkutan di perairan. Pada konteks inilah, sejatinya ke­selamatan dan keamanan pe­layaran menjadi hal yang uta­ma. Ironisnya, respons pe­me­rintah justru sebatas mem­ba­ngun infrastruktur fisik.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Juni 2018) men­ca­tat alokasi APBN Ke­men­te­rian Perhubungan antara 2017-2018 terbilang sangat besar, yakni Rp48.732,2 triliun (APBN 2017), Rp44.601,9 tri­liun (APBN-P 2017), dan Rp48.203,1 triliun (APBN 2018). Dengan alokasi APBN ini, sudah se­mes­tinya Kementerian Per­hu­bu­ngan meningkatkan kualitas ke­amanan dan keselamatan pe­la­yaran di laut. Faktanya, (a) di da­lam APBN 2017, pembangunan 50 unit kapal perintis, 15 unit kapal kontainer, dan lima unit ka­pal ternak menjadi target uta­ma; dan (b) pemberian subsidi angkutan laut perintis dengan output penyelenggaraan ang­kut­an laut perintis sebanyak 113 trayek dijalankan selama 2017-2018.

Diabaikannya prinsip ke­se­la­matan dan keamanan pe­la­yar­an berimbas pada tingginya angka kecelakaan di laut. Me­nariknya, faktor manusia men­du­duki penyebab tertinggi ke­timbang faktor alam dan lain­nya. Mahkamah Pelayaran (2017) mencatat sejak 2013-2017, kecelakaan di laut yang disebabkan oleh faktor ma­nu­sia sebanyak 85 kasus, disusul ke­celakaan di laut yang dise­bab­kan oleh faktor alam sebanyak 44 kasus. Sisanya 33 kasus di­sebabkan oleh faktor nonteknis lainnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memandatkan kepada pe­me­rin­tah untuk mengutamakan ke­selamatan dan keamanan pe­layaran demi kepentingan na­sio­nal. Pada Pasal 9 ayat (7) di­se­butkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh per­usahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan (i) kelaiklautan kapal; (ii) meng­gu­na­kan kapal berbendera Indo­ne­sia dan diawaki oleh warga ne­gara Indonesia; (iii) keseim­ba­ng­an permintaan dan terse­dia­nya ruangan; (iv) kondisi alur dan fasilitas pe­la­buhan yang disinggahi; dan (v) tipe dan ukur­an kapal sesuai de­ngan kebutuhan.

Teng­ge­lam­nya KM Lestari Maju dan KM Si­nar Bangun me­rupakan potret diabaikannya mandat UU No­mor 17 Tahun 2008 tentang Pe­la­yaran. Apa saja pe­langgaran yang men­jadi penyebab ter­ja­di kecelakaan di Danau Toba dan perairan Ke­pu­lauan Se­layar? Pertama, diabai­kannya kelaiklautan kapal yang di­ten­tukan oleh pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa ke­se­la­mat­an kapal. Pemeri­k­sa­an ini meliputi (i) ke­se­la­matan kapal; (ii) pen­ce­­gahan pencemaran dari ka­pal; (iii) pengawakan ka­pal; (iv) garis muat kapal dan pe­muatan; (v) kesejahteraan awak kapal dan kesehatan pe­num­pang; (vi) status hukum kapal; (vii) ma­na­jemen keselamatan dan pen­ce­gah­an pencemaran dari kapal; dan (viii) manaj­e­men k­e­aman­an kapal. Hasil pe­meriksaan dan pengujian ke­laik­lautan ka­pal ini ditandai de­ngan di­ter­bitkannya sertifikat ke­se­la­matan kapal penum­pang/ kapal barang.

Kedua, fungsi kenavigasian ka­pal yang tidak diperiksa se­ca­ra berkala. Fungsi ini terdiri atas (a) sarana bantu navigasi pe­la­yar­an; (b) telekomunikasi pela­yar­an; (c) hidrografi dan me­teo­rologi; (d) alur dan perlintasan; (e) pengerukan dan reklamasi; (f) pemanduan; (g) penanganan kerangka kapal; dan (h) salvage dan pekerjaan bawah air. Jika tidak dilakukan pengecekan secara berkala, imbasnya risiko terjadi kecelakaan di laut kian tinggi.

Ketiga, tidak berjalannya fung­si keselamatan dan ke­aman­an pelayaran di pela­buh­an yang menjadi tanggung ja­wab syahbandar. Padahal, pe­lak­sa­na­an fungsi ini didukung oleh informasi meteorologi yang dikeluarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klima­to­logi, dan Geofisika). Hal ini diatur di da­lam Pasal 80 ayat (1-4) Un­dang-Undang No. 17 T­a­hun 2008 ten­tang Pelayaran. Pe­ng­abaian in­for­masi cuaca dan tinggi ge­lom­bang ber­akibat pada besarnya risiko kecelakaan di laut yang dihadapi oleh pe­num­pang.

Bertolak dari ke­tiga pe­nye­bab uta­ma di atas, su­dah se­yo­gianya pe­­me­rintah men­­ja­di­kan ke­ce­la­ka­an ang­kut­an di pe­r­air­an yang ter­­jadi di Danau Toba dan per­airan Ke­pu­lauan Se­layar se­bagai mo­mentum ko­rektif un­tuk menata kem­bali pe­nye­leng­garaan seluruh ang­kutan di perairan, men­ca­kup angkutan laut, ang­kutan sungai dan da­nau, serta ang­kutan pe­nye­be­ra­ngan. Ke­na­pa hal ini se­de­mi­kian pen­tingnya?

Se­perti diketahui, INSA (Mei 2016) mendata bahwa jum­lah kapal nasional meng­alami pertumbuhan sebesar 242% atau dari 6.041 unit (2005) menjadi 20.687 unit (2016). Tak hanya itu, dari sisi kapasitas kapal juga mengalami peningkatan, yakni dari 5,67 juta GT (2005) menjadi 26,61 juta GT (2016) atau naik sebesar 369%. Pertambahan armada dan kapasitas kapal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah perusahaan pelayaran na­sio­nal, yakni dari 1.591 per­usa­ha­an (2005) menjadi 3.296 per­usa­haan (2016) atau tumbuh se­besar 107%.

Pertumbuhan jumlah kapal nasional, kapasitas, dan per­usa­haan yang bergerak di sek­tor pe­layaran nasional ber­mak­na positif apabila didukung oleh penerapan standar kese­la­mat­an dan keamanan pela­yar­an yang memadai. Bagaimana me­mastikannya? Setidaknya ada dua hal yang perlu dila­kukan. Pertama, mening­kat­kan kapa­si­tas syahbandar da­lam men­ja­lan­kan standar ki­nerja pe­la­yanan operasional pelabuhan se­bagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 2 Ta­hun 2018. Hal ini bisa dila­kukan dengan cara melakukan audit operasional pelayanan pela­buh­an terlebih dahulu. Se­ja­tinya syahbandar menjadi gar­da depan ter­pe­nu­hinya prinsip-prinsip ke­se­lamatan dan ke­amanan pe­layaran nasional.

Kedua, melakukan pemerik­sa­an dan pengujian secara ber­kala terhadap 20.687 unit ar­ma­da kapal yang terdaftar di Indonesia, khususnya kepada 3,93% kapal yang diperun­tuk­kan sebagai angkutan pe­num­pang di perairan. Dengan kedua jalan inilah, niscaya pelayaran di dalam negeri tak lagi memakan korban jiwa.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)