Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Caleg Tak Bisa Ditarik Kembali

Sabtu, 07 Juli 2018 - 22:34 WIB
Kemendagri: Surat Pengunduran...
Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Caleg Tak Bisa Ditarik Kembali
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya.

Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.

Bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai menteri yang memutuskan maju sebagai caleg 2019? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, memberikan penjelasan singkat aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.

Disebutkan, dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan singkatnya, Sabtu (7/7/2018).

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.

Ditambahkan pula bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
(maf)
Berita Terkait
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved