Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Dipersilakan Uji Materi ke MA

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:09 WIB
Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Dipersilakan Uji Materi ke MA
Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Dipersilakan Uji Materi ke MA
A A A
JAKARTA - DPR, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat bahwa mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di semua tingkatan.

Namun, memasuki tahapan verifikasi, bakal caleg (bacaleg) tersebut dipersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Legislatif itu masih memuat larangan eks terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual untuk menjadi caleg.

"Rapat tadi berlangsung hangat dan semua berbicara secara merdeka dan terbuka tidak ada hal yang pribadi,semua tentang hukum HAM dan kepentingan bangsa untuk menegakkan aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan HAM," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan seusai rapat konsultasi yang tertutup selama hampir 2 jam itu di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Bambang menjelaskan, dalam pertemuan tersebut KPU menjelaskan tentang latar belakang dibuatnya aturan larangan pencalonan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual karena adanya tekanan publik dan kekosongan hukum. DPR juga menyampaikan dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan HAM.

(Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara)

Secara umum, DPR menghargai apa yang diputuskan pemerintah dengan mengesahkan PKPU, begitu juga semua pihak menghargai adanya ketentuan hukum lain dalam UUD 1945 tentang hak untuk memilih dan dipilih.

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, sampai menunggu proses verifikasi KPU, bacaleg diperkenankan untuk menggunakan haknya melakukan uji materi terhadap PKPU di MA. Nantinya, apapun keputusan uji materi di MA akan diteruskan kepada pihak terkait, jika gugatan diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi dan menerima sebagai caleg sementara, dan jika ditolak maka KPU akan mencoret dari daftar caleg.

"Itu kesepakatan yang dicapai rapat dari pagi sampai siang, mudah-mudahan dapat turunkan tensi politik yang makin hangat tentang boleh atau tidak mantan napi kejahatan seksual narkoba dan korupsi bisa mendaftar," terangnya.

Karena itu, dia menambahkan, semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU Pemilu diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memproses gugatan di MA.

"Tadi sudah dapat kebijaksanaan Ketua KPU dan Bawaslu tanoa langgar aturan yang ada, mereka diberikan kesempatan daftar, sambil tunggu verifikasi sampai hasil keputusan MA," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)