Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara

Kamis, 05 Juli 2018 - 15:31 WIB
Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara
Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para mantan narapidana (Napi) kasus korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, larangan mantan Napi korupsi menjadi Caleg dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dikesampingkan untuk sementara.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan antara DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

"Kami sepakat berikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar jadi Caleg di semua tingkatan di partai politik masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo usai rapat gabungan, Kamis (5/7/2018).

Kemudian, bagi Caleg yang merasa dirugikan dengan PKPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diperkenankan untuk mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (3) itu ke Mahkamah Agung (MA) sambil menunggu proses verifikasi berkas.

Jika uji materi itu dikabulkan MA, maka KPU wajib meneruskan pencalonan Caleg mantan Napi kasus korupsi. Sebaliknya, berkas pencalonan Caleg mantan Napi korupsi itu dikembalikan ke setiap partai politik (Parpol) jika uji materi itu ditolak MA.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, semua pihak umumnya menghargai langkah pemerintah mengesahkan PKPU itu. "Kami hargai adanya ketentuan hukum lain yang jadi dasar bangsa terutama hargai hak asasi untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3965 seconds (0.1#10.140)