KPK Tahan Anggota DPD Rizal Sirait Terkait Suap

Rabu, 04 Juli 2018 - 18:54 WIB
KPK Tahan Anggota DPD...
KPK Tahan Anggota DPD Rizal Sirait Terkait Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPD asal Sumatera Utara, Rizal Sirait terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap dari Gubernur Sumut saat dijabat Gatot Pujo Nugroho.Sebelum menjabat anggota DPD, Rizal Sirait merupakan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014. Dimana, yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus suap senilai Rp300-Rp350 juta yang menjerat 38 Anggota DPRD Sumut.Rizal Sirait resmi ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut merupakan penjadwalan ulang dirinya yang sempat mangkir saat pemanggilan perdana pada (29/6).

"Rizal Sirait ditahan Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (7/4/2018).

Menanggapi penahananannya, Rizal mengaku akan menyerahkan proses hukum yang dijalaninya kepada lembaga antikorupsi. "Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK, maka saya ucapkan terima kasih karena sudah lakukan tugas dengan baik," ungkapnya usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Dia juga menyampaikan rasa bersalahnya karena telah terlilit kasus korupsi dan peristiwa yang terjadi padanya merupakan rencana Allah. "Untuk masyarakat Sumut saya mohon izin dan mohon maaf, peristiwa ini ketetapan Allah," ujarnya.

Selain itu, dia juga menuturkan sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya senilai Rp300 juta. Perihal jabatannya sebagai DPD RI juga akan diserahkannya pada proses hukum.

Untuk diketahui, hingga saat ini dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan baru dua orang. Mereka adalah Fadly Nurzal (FN) dan Rijal Sirait (RST).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 - Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)