Pemerintah Setujui Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Rabu, 04 Juli 2018 - 12:52 WIB
Pemerintah Setujui Aturan...
Pemerintah Setujui Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memastikan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang narapidana kasus korupsi ikut mendaftar calon anggota legislatif (caleg) sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ilham mengatakan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah diundangkan oleh pemerintah, Selasa 3 Juli 2018. Menurut dia, terdapat perubahan dan perbedaan dalam pasal PKPU tersebut, yakni perubahan Pasal 7 menjadi pasal 4 ayat 3.

"Kalau kemarin kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," ungkap Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7/2018). (Baca juga: DPR Berniat Gulirkan Angket PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg )

Ilham menjelaskan KPU akan mengecek dokumen pencalegan kepada partai politik mengenai penerapan pasal larangan koruptor nyaleg, apakah ada atau tidak caleg yang pernah menjadi mantan koruptor yang didaftarkan parpol.

Jika ada, kata Ilham, KPU akan mengembalikan dokumen pencalegan tersebut kepada parpol bersangkutan.

Kemudian, lanjut Ilham, dalam formulir pendaftaran bakal caleg juga tertera pakta integritas yang disiapkan KPU. Nantinya, seluruh bakal caleg wajib mengisi pakta integritas berupa form B3.

Dia menegaskan, parpol wajib mengisi form B3 sebagai salah satu persyaratan dokumen pendaftaran. "Kemudian kita cek (form B3), apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
CSIPP: Tak Ada Dasar...
CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak
Pilkada Digelar 2024,...
Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved