CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak

Senin, 22 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Program Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih berpendapat wacana pemilu nasional dan pemilu lokal serentak tidak terlepas dari perdebatan soal apakah pemilukada termasuk dalam kategori pemilu .

Menurut Ikhwan, setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pandangan formil. Bahwa pilkada tidak termasuk pemilu karena pemilu sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.

"Yang dinamakan dengan pemilu itu ya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, DPD RI, dan capres cawapres. Itu yang namanya pemilu," kata Ikhwan dalam diskusi online 'Revisi UU Pemilukada Mandek, DPR Melanggar Putusan MK?' yang digelar CSIPP, Minggu (21/2/2021) malam.



Ikhwan menegaskan, sebenarnya pemilukada itu masuk dalam rezim pemerintah daerah. Karena dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pandangan kedua, secara materiil. Menurut Ikhwan, pilkada itu termasuk rezim pemilu. Pasalnya, pilkada memenuhi unsur-unsur pemilu sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4), bahwa gubernur, bupati sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. "Demokratis sama maknanya dengan kedaulatan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu," tegas dia.



Lebih lanjut menurut Ikhwan, mengingat pandangan kedua menyatakan bahwa pemilihan lokal, pemilihan kepala daerah itu bagian dari pemilu, maka tak ada salahnya menyerentakkan antara pemilu lokal dengan pemilu nasional. Itulah yang waktu itu wacana itu mengemuka.

"Namun setalah Pemilu 2019, kita sudah ada pengalaman pemilu serentak lima kotak, terbukti menimbulkan banyak kerumitan dan meningkatnya suara tidak sah. Karena itu kalau menambahkan lagi pemilukada serentak dengan pemilu, akan menimbulkan kerumitan," kata Ikhwan.

Di lain sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang memerintahkan atau tidak ada dasar konstitusional yang dilandaskan oleh MK bahwa pemilu lokal itu harus dilakukan serentak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)