CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak

Senin, 22 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
CSIPP: Tak Ada Dasar...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Program Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih berpendapat wacana pemilu nasional dan pemilu lokal serentak tidak terlepas dari perdebatan soal apakah pemilukada termasuk dalam kategori pemilu .

Menurut Ikhwan, setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pandangan formil. Bahwa pilkada tidak termasuk pemilu karena pemilu sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.

"Yang dinamakan dengan pemilu itu ya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, DPD RI, dan capres cawapres. Itu yang namanya pemilu," kata Ikhwan dalam diskusi online 'Revisi UU Pemilukada Mandek, DPR Melanggar Putusan MK?' yang digelar CSIPP, Minggu (21/2/2021) malam.



Ikhwan menegaskan, sebenarnya pemilukada itu masuk dalam rezim pemerintah daerah. Karena dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pandangan kedua, secara materiil. Menurut Ikhwan, pilkada itu termasuk rezim pemilu. Pasalnya, pilkada memenuhi unsur-unsur pemilu sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4), bahwa gubernur, bupati sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. "Demokratis sama maknanya dengan kedaulatan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu," tegas dia.



Lebih lanjut menurut Ikhwan, mengingat pandangan kedua menyatakan bahwa pemilihan lokal, pemilihan kepala daerah itu bagian dari pemilu, maka tak ada salahnya menyerentakkan antara pemilu lokal dengan pemilu nasional. Itulah yang waktu itu wacana itu mengemuka.

"Namun setalah Pemilu 2019, kita sudah ada pengalaman pemilu serentak lima kotak, terbukti menimbulkan banyak kerumitan dan meningkatnya suara tidak sah. Karena itu kalau menambahkan lagi pemilukada serentak dengan pemilu, akan menimbulkan kerumitan," kata Ikhwan.

Di lain sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang memerintahkan atau tidak ada dasar konstitusional yang dilandaskan oleh MK bahwa pemilu lokal itu harus dilakukan serentak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Partai Perindo Pastikan...
Partai Perindo Pastikan Kawal Pemerintahan Kepulauan Mentawai Wujudkan Kemakmuran
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Besok, Presiden Prabowo...
Besok, Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana
Selain Pendidikan dan...
Selain Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Terpilih Kepahiang Bakal Kembangkan Industri Kopi
239 Kepala Daerah Hari...
239 Kepala Daerah Hari Ini Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri, Ada Apa?
Rekomendasi
Tragis! Balita Tewas...
Tragis! Balita Tewas Terlindas Mobil di Jagakarsa
Bank Jatim Gelar Aksi...
Bank Jatim Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
3 Dendam Israel ke Paus...
3 Dendam Israel ke Paus Fransiskus, hingga Enggan Mengirim Pejabat Senior ke Pemakaman
Berita Terkini
Profil Connie Rahakundini...
Profil Connie Rahakundini Bakrie, Pembawa Dokumen Rahasia Hasto Ternyata Pernah Dituduh Agen Mossad dan KGB
4 menit yang lalu
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
23 menit yang lalu
Profil 2 Jenderal TNI...
Profil 2 Jenderal TNI Purn yang Ingin Wapres Gibran Lengser, Mantan Menag dan Panglima TNI Era Soeharto
1 jam yang lalu
KAJ Imbau Paroki Bunyikan...
KAJ Imbau Paroki Bunyikan Lonceng Gereja Serentak Sore Ini Iringi Pemakaman Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Profil Gurun Arisastra,...
Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy
2 jam yang lalu
Survei, Menag Nasaruddin...
Survei, Menag Nasaruddin Umar Dinilai Terbaik
2 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved