Rampas Hak Imunitas Anggota DPR, Langkah PKS Dinilai Langgar UU

Selasa, 03 Juli 2018 - 16:59 WIB
Rampas Hak Imunitas...
Rampas Hak Imunitas Anggota DPR, Langkah PKS Dinilai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap telah melanggar undang-undang (UU) yang berlaku dan sebagai partai yang diktator. Pasalnya, partai yang dipimpin oleh Sohibul Iman itu dinilai sudah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. "Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU, menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai," ujar Asep dihubungi wartawan, Selasa (3/7/2018).

Dia menjelaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya dapat dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Karena, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.

"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," katanya.

Dia juga menilai PKS tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.

Aturan yang dikeluarkan PKS tersebut dianggapnya sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Pasalnya, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.

"Mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Partai (PKS) itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," ujarnya.

Maka itu, setiap partai politik harus jelas dan terukur dalam mengeluarkan aturan. Sehingga, aturan yang dikeluarkan partai tidak bertabrakan dengan konstitusi yang berlaku.

"Memberi peluang kesewenang-wenangan partai, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Sekadar diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR tingkat pusat/wilayah/daerah. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.

Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ketua DPW/ketua DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD tingkat pusat/wilayah/daerah.

Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:

1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.

3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.
(kri)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
Walaupun Oposisi, PKS...
Walaupun Oposisi, PKS Tegaskan Ingin Berpolitik yang Asyik
PKS Nilai Survei Kepercayaan...
PKS Nilai Survei Kepercayaan Publik ke Pemerintah Menurun Harus Jadi Alarm
Untuk Bansos Corona,...
Untuk Bansos Corona, Fraksi PKS Kembali Potong Gaji Anggota Bulan Agustus
Berita Terkini
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Optimalkan Pelaporan Luas Tambah Tanam melalui E-Pusluh
13 menit yang lalu
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
20 menit yang lalu
Nama Arwani Thomafi...
Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Calon Ketua Umum PPP
39 menit yang lalu
Pengacara TIPU UGM yang...
Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
1 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
1 jam yang lalu
BP Taskin Mulai Proyek...
BP Taskin Mulai Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan
2 jam yang lalu
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved