Pendiri PKS Yusuf Supendi Ajukan PK Pemecatan Dirinya
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tindakan pemecatan tidak sah yang dilakukan PKS.
Kuasa Hukum Yusuf Supendi dari Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara dan Partners menjelaskan, permohonan PK diajukan atas dasar kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No 261/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Februari 2012 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Nomor: 374/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 7 Januari 2013 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1930 K/Pdt/2013 tertanggal 12 November 2013 berdasarkan fakta dan uraian dari Yusuf Supendi.
“Proses pemecatan tidak prosedural telah melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PKS, akan tetapi putusan hakim menyatakan sebagai kebijakan partai,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Yusuf menilai, tindakan dan perbuatan PKS dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Tidak ada upaya pemanggilan kepada saya, bahkan saya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas tuduhan yang dikenakan partai. Saya merasa telah dizalimi dan itu tidak menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim," tegasnya.
Kuasa Hukum Yusuf Supendi dari Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara dan Partners menjelaskan, permohonan PK diajukan atas dasar kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No 261/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Februari 2012 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Nomor: 374/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 7 Januari 2013 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1930 K/Pdt/2013 tertanggal 12 November 2013 berdasarkan fakta dan uraian dari Yusuf Supendi.
“Proses pemecatan tidak prosedural telah melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PKS, akan tetapi putusan hakim menyatakan sebagai kebijakan partai,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Yusuf menilai, tindakan dan perbuatan PKS dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Tidak ada upaya pemanggilan kepada saya, bahkan saya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas tuduhan yang dikenakan partai. Saya merasa telah dizalimi dan itu tidak menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim," tegasnya.
(kri)