Angket PKPU Kubur Harapan Rakyat Akan Wakil Rakyat Bersih

Selasa, 03 Juli 2018 - 15:28 WIB
Angket PKPU Kubur Harapan...
Angket PKPU Kubur Harapan Rakyat Akan Wakil Rakyat Bersih
A A A
JAKARTA - Penolakan DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan nyaleg bagi mantan narapidana koruptor dinilai sangat membingungkan untuk dipahami.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan sejatinya para anggota DPR setuju atas subtansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang diparktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu.

"Bagaimana memahami cara berpikir DPR ini dengan kapasitas mereka sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pelaksana UU Pemilu? Kalau substansi mereka dukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata?" ujar Lucius dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).

Lucius menilai, larangan nyaleg bagi mantan koruptor sejatinya harus diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dia juga mengkritik rencana DPR untuk menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan PKPU larangan nayaleg bagi mantan koruptor.

Bagi Lucius, hak angket bisa menguburkan harapan seluruh rakyat Indonesia akan wakil rakyat yang bersih di periode mendatang dengan upaya awal melalui pembatasan caleg mantan napi koruptor untuk nyaleg.

"Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," kata Lucius.
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Infografis
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved