Angket PKPU Kubur Harapan Rakyat Akan Wakil Rakyat Bersih
A
A
A
JAKARTA - Penolakan DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan nyaleg bagi mantan narapidana koruptor dinilai sangat membingungkan untuk dipahami.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan sejatinya para anggota DPR setuju atas subtansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang diparktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu.
"Bagaimana memahami cara berpikir DPR ini dengan kapasitas mereka sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pelaksana UU Pemilu? Kalau substansi mereka dukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata?" ujar Lucius dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).
Lucius menilai, larangan nyaleg bagi mantan koruptor sejatinya harus diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dia juga mengkritik rencana DPR untuk menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan PKPU larangan nayaleg bagi mantan koruptor.
Bagi Lucius, hak angket bisa menguburkan harapan seluruh rakyat Indonesia akan wakil rakyat yang bersih di periode mendatang dengan upaya awal melalui pembatasan caleg mantan napi koruptor untuk nyaleg.
"Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," kata Lucius.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan sejatinya para anggota DPR setuju atas subtansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang diparktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu.
"Bagaimana memahami cara berpikir DPR ini dengan kapasitas mereka sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pelaksana UU Pemilu? Kalau substansi mereka dukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata?" ujar Lucius dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).
Lucius menilai, larangan nyaleg bagi mantan koruptor sejatinya harus diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dia juga mengkritik rencana DPR untuk menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan PKPU larangan nayaleg bagi mantan koruptor.
Bagi Lucius, hak angket bisa menguburkan harapan seluruh rakyat Indonesia akan wakil rakyat yang bersih di periode mendatang dengan upaya awal melalui pembatasan caleg mantan napi koruptor untuk nyaleg.
"Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," kata Lucius.
(kri)