Koruptor Resmi Dilarang Nyaleg

Senin, 02 Juli 2018 - 11:28 WIB
Koruptor Resmi Dilarang Nyaleg
Koruptor Resmi Dilarang Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No 2/2018 tentang Aturan Pelarangan Mantan Terpidana Korupsi Maju Dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Hal tersebut ditandai dengan telah diunggahnya PKPU tersebut dalam laman resmi KPU, www.kpu.go.id. Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20/2018 itu, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi ”Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dalam pertimbangan penetapan PKPU tersebut, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan proses sesuai undang-undang sehingga merasa tidak ada masalah terkait penetapan aturan tersebut.

Menurut dia, PKPU masih bisa diubah melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung (MA) bila mana ada pihak-pihak merasa tidak setuju dengan peraturan itu. ”Jadi intinya, KPU sudah menetapkan kemudian memublikasikan PKPU tersebut. Peraturan KPU bukan sesuatu yang kemudian tidak bisa diapa-apakan, kalau mau mengubah atau memperbaiki itu, caranya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Siapa pun boleh kalau tidak setuju dengan PKPU tersebut, silakan ajukan yudisial review di MA,” kata Arief di Gedung KPU Jakarta, kemarin.

PKPU, katanya, menjadi pedomanbagi para parpolyang nanti akan mengusungkan para calon anggota legislatif dalam pendaftaran caleg yang dimulai pada 4 Juli mendatang. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dasar penetapan PKPU sah meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu pada UU No 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut dia, KPU sudah menjalani seluruh tahapan dan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, ujarnya, sebuah peraturan perundangundangan itu dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh pembuatnya. Dalam konteks ini, Kemenkumham hanya memiliki wewenang mengundangkan peraturan tersebut yang sifatnya lebih ke publikasi agar masyarakat tahu akan adanya peraturan tersebut.

”Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda tangan. Jadi, sejak tanggal itulah PKPU menjadi sah berlaku. Tujuan pengundangan itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Sejak penetapan PKPU Larangan Napi Koruptor itu ditetapkan, beberapa pihak menolak tegas di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR yang tetap pada pendiriannya menolak aturan itu. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai, penetapan PKPU itu sangat berbahaya lantaran KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara.

”Aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui PKPU,” katanya.

Menurut dia, perlu langkah konkret memastikan calon legislatif bersih dan bebas dari koruptor. Bawaslu, ujar nya, akan melakukan pendekatan dengan partai politik. ”Dalam membangun komitmen moral untuk meminta kepada parpol sebagai pintu gerbang utama yang akan mengantarkan para caleg agar tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.

Bawaslu juga telah mengagendakan pertemuan dengan partai politik peserta pemilu. ”Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yang disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3. Dilakukan dengan cara mengunjungi kantor parpol. Pasti akan diinformasikan, parpol mana dan kapan,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mendorong kepada pihak-pihak keberatan dan merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. ”Bagi para pihak yang tidak puas atau mungkin juga ada parpol-parpol lain atau bahkan calon anggota DPD, itu misalkan, tidak bisa atau terhambat dengan PKPU itu kan bisa menggugat kepada MA. Karena itu kan tingkat peraturan,” ujarnya.

Hal itu, katanya, lebih efektif daripada adanya wacana untuk menggunakan cara lain salah satunya hak angket DPR kepada KPU atas penerbitan PKPU tersebut. ”PAN mendorong masih ada upaya hukum ke MA, mungkin dalam dua pekan atau sebulan kan MA bisa memutus. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, saya kira KPU juga terbuka kok, kalau itu digugat di MA dan KPU juga akan menerima hasilnya,” ungkapnya. (Mula Akmal)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8938 seconds (0.1#10.140)
pixels