Jika Kotak Kosong Menang di Pilwakot Makassar, Ini Saran KPU

Jum'at, 29 Juni 2018 - 08:45 WIB
Jika Kotak Kosong Menang di Pilwakot Makassar, Ini Saran KPU
Jika Kotak Kosong Menang di Pilwakot Makassar, Ini Saran KPU
A A A
JAKARTA - Fenomena kotak kosong menang melawan pasangan calon yang diusung partai politik terjadi di Pilkada Serentak 2018. Salah satunya kotak kosong menang di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Pasangan Munafri Arifudin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Icu) harus mengakui keunggulan kotak kosong melalui metode hitung cepat atau quick count yang digelar lembaga survei digelar oleh Celebes Research Center (CRC). Diketahui kotak kosong meraih 53,47%, sedangkan Appi-Cicu 46,53%.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku dari sisi kewenangan KPU tidak ada masalah dan tak terlalu penting siapa yang menang apakah kandidat atau kotak kosong.

"Tapi yang pasti secara teknis tentu, kita akan lihat berapa partisipasinya. Dan itu juga sebenernya juga tidak mempengaruhi legitimasinya," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).

Pramono mengatakan jika hasil penghitungan resmi KPU tetap hasilnya sama dengan quick count, yakni kotak kosong menang, maka harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk Penjabat (Pj) Sementara Walikota Makassar. Hal ini dilakukan agar pemerintahan kota Makassar tetap berjalan.

Selanjutnya, kata Pramono, Pilkada berikutnya di wilayah tersebut menurut undang-undang bisa dilakukan pada 2020. "Jadi kami harap tetap walau hasil seperti ini itu, tetap ditunggu hasil resmi, apapun hasil resmi itu kita tunggu untuk kedaulatan rakyat di mana rakyat mengekspresikan kandidat atau memilih kolom kosong," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1459 seconds (0.1#10.140)