Jika Kotak Kosong Menang di Pilwakot Makassar, Ini Saran KPU

Jum'at, 29 Juni 2018 - 08:45 WIB
Jika Kotak Kosong Menang...
Jika Kotak Kosong Menang di Pilwakot Makassar, Ini Saran KPU
A A A
JAKARTA - Fenomena kotak kosong menang melawan pasangan calon yang diusung partai politik terjadi di Pilkada Serentak 2018. Salah satunya kotak kosong menang di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Pasangan Munafri Arifudin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Icu) harus mengakui keunggulan kotak kosong melalui metode hitung cepat atau quick count yang digelar lembaga survei digelar oleh Celebes Research Center (CRC). Diketahui kotak kosong meraih 53,47%, sedangkan Appi-Cicu 46,53%.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku dari sisi kewenangan KPU tidak ada masalah dan tak terlalu penting siapa yang menang apakah kandidat atau kotak kosong.

"Tapi yang pasti secara teknis tentu, kita akan lihat berapa partisipasinya. Dan itu juga sebenernya juga tidak mempengaruhi legitimasinya," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).

Pramono mengatakan jika hasil penghitungan resmi KPU tetap hasilnya sama dengan quick count, yakni kotak kosong menang, maka harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk Penjabat (Pj) Sementara Walikota Makassar. Hal ini dilakukan agar pemerintahan kota Makassar tetap berjalan.

Selanjutnya, kata Pramono, Pilkada berikutnya di wilayah tersebut menurut undang-undang bisa dilakukan pada 2020. "Jadi kami harap tetap walau hasil seperti ini itu, tetap ditunggu hasil resmi, apapun hasil resmi itu kita tunggu untuk kedaulatan rakyat di mana rakyat mengekspresikan kandidat atau memilih kolom kosong," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved