PDIP Enggan Menanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Wapres
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) telah menolak uji materi atau gugatan masa jabatan wakil presiden lebih dari dua periode berturut-turut. Gugatan ini dilayangkan agar Wapres Jusuf Kalla bisa diberikan kesempatan menjadi wapres di Pilpres 2019.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto enggan menanggapi lebih jauh mengenai putusan tersebut. Ia mengaku akan melihat secara utuh putusan tersebut.
Ia juga enggan berkomentar bahwa dampak dari putusan tersebut muncul wacana Demokrat akan mencalonkan JK sebagai Capres berdampingan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kan baru asumsi," ujar Hasto usai memaparkan hasil Pilkada yang diraih partainya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Hasto juga enggan berspekulasi jika nantinya Golkar akan terbelah dan menyeberang ke kubu lain akibat dari putusan tersebut. Menurutnya, konsistensi parpol diukur berdasarkan keputusan yang sudah diambil sebelumnya.
"Partai politik kan diukur dari keputusannya. Kalau ambil keputusan ya kita lihat konsistensinya," tandasnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto enggan menanggapi lebih jauh mengenai putusan tersebut. Ia mengaku akan melihat secara utuh putusan tersebut.
Ia juga enggan berkomentar bahwa dampak dari putusan tersebut muncul wacana Demokrat akan mencalonkan JK sebagai Capres berdampingan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kan baru asumsi," ujar Hasto usai memaparkan hasil Pilkada yang diraih partainya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Hasto juga enggan berspekulasi jika nantinya Golkar akan terbelah dan menyeberang ke kubu lain akibat dari putusan tersebut. Menurutnya, konsistensi parpol diukur berdasarkan keputusan yang sudah diambil sebelumnya.
"Partai politik kan diukur dari keputusannya. Kalau ambil keputusan ya kita lihat konsistensinya," tandasnya.
(kri)