Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun
Kamis, 28 Juni 2018 - 19:25 WIB

Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Quadra Solution kurun 2011-2013, Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Surat tuntutan nomor: 60/TUT.01.04/24/06/2018 atas nama Anang Sugiana Sudihardjo dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai Lie Putra Setiawan dan Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).
JPU menilai, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam tender dan proyek pengerjaan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013. JPU memastikan perbuatan Anang bersama-sama dan tidak bisa dilepaskan dari peran dan keterlibatan 9 pihak lain.
Pertama, Irman (terpidana divonis 15 tahun penjara) selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua, Sugiharto (terpidana divonis 15 tahun) selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketiga, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 11 tahun di tahap banding). Keempat, Setya Novanto (terpidana divonis 15 tahun) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014. Kelima, Isnu Edwi Wijaya (belum tersangka) selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan ketua konsorsium Perum PNRI.
Keenam, Diah Anggraini (belum tersangka) selaku sekretaris jenderal Kemendagri. Ketujuh, tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kedelapan, tersangka pemilik OEM Investment Pte Ltd sekaligus pemilik Delta Energy Pte Ltd merangkap mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Kesembilan, Drajat Wisnu Setyawan (belum tersangka) selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Proyek senilai lebih dari Rp5,599 triliun hingga pembayaran 2013 dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium ini terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Anang terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Secara sendiri, Anang menguntungkan dirinya sebesar lebih Rp39,239 miliar. Akibat perbuatan Anang dkk negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,314 triliun.
"Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Anang.
JPU Lie membeberkan, Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Selain pidana penjara dan denda, JPU Lie menggariskan, Anang haruslah dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hasil keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp39.239.861.630,13 selambat-lambatnya setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," ucapnya.
Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan, Anang belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, berterus terang memberikan keterangan dalam persidangan, dan mempunya tanggungan keluarga. Hal memberatkan, perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan akibat perbuatan Anang telah menimbulkan kerugian negara yang besar.
JPU Kiki Ahmad Yani menuturkan, Anang telah menyalurkan total sebesar Rp79.039.861.630,13 kepada tiga pihak dari nilai keuntungan PT Quadra Solution dalam proyek e-KTP. Uang tersebut tidak tercantum dalam item pengeluaran keuangan perusahaan. Pembagian pertama, USD200.000 atau setara Rp1,8 miliar kepada Sugiharto. Kedua, USD3,8 juta kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung dalam dua tahap. Ketiga, untuk pribadi Anang sebesar Rp39.239.861.630,13.
"Nilai Rp39.239.861.630,13 dengan perhitungan keuntungan PT Quadra Solution Rp79.039.861.630,13 dikurangi dengan uang yang telah terdakwa berikan kepada Sugiharto dan Setya Novanto yaitu sejumlah Rp39,8 miliar," tegas JPU Kiki.
Atas tuntutan JPU, Anang Sugiana Sudihardjo dan tim penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Surat tuntutan nomor: 60/TUT.01.04/24/06/2018 atas nama Anang Sugiana Sudihardjo dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai Lie Putra Setiawan dan Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).
JPU menilai, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam tender dan proyek pengerjaan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013. JPU memastikan perbuatan Anang bersama-sama dan tidak bisa dilepaskan dari peran dan keterlibatan 9 pihak lain.
Pertama, Irman (terpidana divonis 15 tahun penjara) selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua, Sugiharto (terpidana divonis 15 tahun) selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketiga, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 11 tahun di tahap banding). Keempat, Setya Novanto (terpidana divonis 15 tahun) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014. Kelima, Isnu Edwi Wijaya (belum tersangka) selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan ketua konsorsium Perum PNRI.
Keenam, Diah Anggraini (belum tersangka) selaku sekretaris jenderal Kemendagri. Ketujuh, tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kedelapan, tersangka pemilik OEM Investment Pte Ltd sekaligus pemilik Delta Energy Pte Ltd merangkap mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Kesembilan, Drajat Wisnu Setyawan (belum tersangka) selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Proyek senilai lebih dari Rp5,599 triliun hingga pembayaran 2013 dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium ini terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Anang terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Secara sendiri, Anang menguntungkan dirinya sebesar lebih Rp39,239 miliar. Akibat perbuatan Anang dkk negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,314 triliun.
"Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Anang.
JPU Lie membeberkan, Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Selain pidana penjara dan denda, JPU Lie menggariskan, Anang haruslah dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hasil keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp39.239.861.630,13 selambat-lambatnya setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," ucapnya.
Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan, Anang belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, berterus terang memberikan keterangan dalam persidangan, dan mempunya tanggungan keluarga. Hal memberatkan, perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan akibat perbuatan Anang telah menimbulkan kerugian negara yang besar.
JPU Kiki Ahmad Yani menuturkan, Anang telah menyalurkan total sebesar Rp79.039.861.630,13 kepada tiga pihak dari nilai keuntungan PT Quadra Solution dalam proyek e-KTP. Uang tersebut tidak tercantum dalam item pengeluaran keuangan perusahaan. Pembagian pertama, USD200.000 atau setara Rp1,8 miliar kepada Sugiharto. Kedua, USD3,8 juta kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung dalam dua tahap. Ketiga, untuk pribadi Anang sebesar Rp39.239.861.630,13.
"Nilai Rp39.239.861.630,13 dengan perhitungan keuntungan PT Quadra Solution Rp79.039.861.630,13 dikurangi dengan uang yang telah terdakwa berikan kepada Sugiharto dan Setya Novanto yaitu sejumlah Rp39,8 miliar," tegas JPU Kiki.
Atas tuntutan JPU, Anang Sugiana Sudihardjo dan tim penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(kri)