Revisi KUHP, Mahfud MD Dukung KPK Tetap Jadi Lembaga Khusus

Rabu, 27 Juni 2018 - 03:35 WIB
Revisi KUHP, Mahfud MD Dukung KPK Tetap Jadi Lembaga Khusus
Revisi KUHP, Mahfud MD Dukung KPK Tetap Jadi Lembaga Khusus
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak relevan dengan kekhususan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi itu melihat seharusnya KPK tetap menjadi lembaga khusus.

"Kalau saya menyampaikan, revisi KUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," ujar Mahfud di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (25/06/2018).

Dengan memaksakan revisi, Mahfud melihat, status KPK sebagai lembaga khusus berpotensi dihilangkan. Sebab semangat revisi KUHP adalah pengkodifikasian seluruh hukum pidana.

"Kan ambisinya itu kita harus punya satu hukum pidana yang terkodifikasi, terkodifikasi dalam artian terbukukan dalam satu kitab. Nah itu teorinya memang bagus sehingga semua tindak pidana itu masuk," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, kata Mahfud, dalam praktiknya tidak bisa dilakukan dikarenakan kebutuhan hukum yang selalu berkembang. "Tetapi dalam praktik dimana-mana tidak bisa. Karena apa? Kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya yang harus selalu direspons sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," ucapnya.

Dia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu perlu diberi wewenang khusus dan itu bagian dari politik hukum nasional. "Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak. Tetapi tetap harus ada hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan treatment khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu. Itu aspirasi yang saya sampaikan dan mungkin ada kesamaan dengan KPK," katanya.

Dia berharap keberadaan KPK harus tetap ada karena efektif melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ia melihat keberadaan KPK sama sekali tidak melanggar politik hukum.

"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi. Yang penting kalau ada kritik-kritik jadikan perbaikan ke depan tetapi lembaga ini ternyata terbukti sangat efektif melaksanakan tugasnya di tengah keterbatasannya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)