Bareskrim Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombai Ilegal

Selasa, 26 Juni 2018 - 19:31 WIB
Bareskrim Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombai Ilegal
Bareskrim Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombai Ilegal
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara, Senin 25 Juni 2018.

Bareskrim memastikan tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian setempat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa (26/6/2018) menyatakan akan menyidik dugaan pidana tersebut.

"Kami lanjutkan penyidikannya karena sudah dimulai oleh Bareskrim," kata Daniel.

Dia menjelaskan, polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang 5 cm kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Daniel mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan, serta dokumen yang disita.

Ombudsman Republik Indonesia mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tidak memungkiri kemungkinan satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang "lupa daratan" terhadap kewajiban menjalankan tugasnya.

"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujarnya.

Menurut dia, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana. Namun kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.

Sebelumnya, petugas gabungan Baresrim Mabes Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag merilis upaya menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada Senin 25 Juni 2018.

Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombai mini diameter 5 cm yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)