Penunjukan Iriawan Dinilai Langgar Konstitusi dan Ciderai UU Pilkada

Jum'at, 22 Juni 2018 - 12:45 WIB
Penunjukan Iriawan Dinilai...
Penunjukan Iriawan Dinilai Langgar Konstitusi dan Ciderai UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menunjuk dan melantik Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Pol M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus menuai sorotan berbagai pihak. Penunjukan itu dianggap sebagian kalangan tidak tepat.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, Mendagri telah melanggar kontitusi dan menciderai Undang-Undang Pilkada dengan melantik Pati Polri yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.

"Ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang bisa menjadi Penjabat Gubernur. Bagaimana mungkin kemudian perwira tinggi Polri aktif bisa disetarakan dengan pimpinan tinggi madya dan ini terkesan dipaksakan," ujar Pangi kepada SINDOnews, Jumat (22/6/2018).

Pangi menduga, Mendagri melanggar peraturan dan regulasi yang dibuat sendiri, keputusan menteri yang mengejutkan yaitu Penjabat Gubernur dijabat perwira tinggi (Pati) Polri. Pertanyaannya apakah memang betul tidak ada lagi pejabat karir dan profesional di Kemendagri dan pejabat tingkat provinsi mengisi posisi pos Pj Gubernur.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2), menyebutkan Penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemerintah provinsi. Selanjutnya jabatan pelaksana tugas atau Pj Gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

Menurutnya, alasan Tjahjo sebelumnya menempatkan Pati Polri sebagai Pj Gubernur di Jawa Barat diperbolehkan. Pertama karena pilkada serentak di 17 provinsi sehingga menyebabkan persediaan pejabat tinggi pimpinan madya di Kemendagri habis. Kedua, Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Jawa dan di pulau Sumatera yang rawan konflik (chaos) sehingga menempatkan pati Polri sebagai Pj Gubernur merupakan pilihan terbaik.

"Memang itu hak prerogatif dari Mendagri, namun jangan sampai terkesan pemerintah suka-suka dalam mengelola negara, dan dikelola secara amatiran. Mengelola negara harus berbasiskan koridor hukum dan sesuai aturan main konstitusi, bukan regulasi yang dilanggar sesuka hati," tegasnya.

Masih kata dia, akibat dari penunjukan ini jangan sampai terkesan Polri terjebak dalam politik praktis. Kecurigaan itu pantas dan kira-kira wajar-wajar saja (seun seun). Karenanya, harapan publik tetap meminta agar TNI dan Polri netral sebagai prajurit aktif menjaga trayek (khitah) sebagai prajurit profesional bukan prajurit pretorian atau prajurit kuda besi.

Dia pun meminta masyarakat mengawasi TNI dan Polri agar tidak diseret-seret ke gelanggang ranah politik praktis. Sebab sudah ada sinyal dan koding dugaan ke arah sana, ada risiko yang tak main-main yaitu mengganggu kualitas demokrasi itu sendiri (fair play).

Pangi memandang semua masyarakat ingin memastikan jangan sampai demokrasi dan pilkada dibajak oleh oknum yang punya niat untuk curang dalam kontestasi elektoral Pilkada Serentak 2018. Baginya, jika polisi dan tentara sudah jadi rebutan lapak politisi, ini jelas membahayakan demokrasi kita.

Ditambahkannya, konsekuensi dihapusnya dwifungsi ABRI, memastikan netralitas Polri yang bertanggung jawab terhadap keamanan negara. Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut jangan digoda-goda terjun ke politik praktis.

"Para kontestan baik calon bupati, wali kota dan gubernur jangan salahkan mereka nanti menolak hasil proses pemilu karena tidak menjunjung semangat jujur dan adil (jurdil). Jangan paksa dan berharap mereka menerima hasil dengan legowo, apabila diduga ada yang ganjil dan tak beres dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved