Presiden Pastikan THR Daerah Akan Dibayarkan Tepat Waktu

Kamis, 07 Juni 2018 - 17:51 WIB
Presiden Pastikan THR...
Presiden Pastikan THR Daerah Akan Dibayarkan Tepat Waktu
A A A
JAWA BARAT - Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara baik di pusat maupun daerah akan diselesaikan tepat pada waktunya. Hal itu termasuk komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS khususnya di daerah.

Presiden Joko Widodo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.

"Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/8/2018).

Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.

Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.

Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.

Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
(pur)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Jokowi Hadiri Pembukaan...
Jokowi Hadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan
Berita Terkini
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Infografis
Tegas, Presiden Joe...
Tegas, Presiden Joe Biden Tak Akan Beri Ukraina Jet Tempur F-16
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved