Muhammadiyah : Jika UU Khusus Masuk RKUHP Akan Kehilangan Karakter

Kamis, 07 Juni 2018 - 15:04 WIB
Muhammadiyah : Jika...
Muhammadiyah : Jika UU Khusus Masuk RKUHP Akan Kehilangan Karakter
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyebut jika UU khusus dimasukan ke RKUHP maka akan kehilangan karakter kekhususannya, misalnya pada tindak pidana korupsi.

Menurut Maneger, Pidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) di anggap tidak perlu dimasukan dalam kodifikasi RKUHP. Hal ini di karenakan akan melemahkan posisi Undang-undang Tipikor.

"Sebenarnya kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi kita. Berbeda dengan Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum", tambahya saat melakukan konferensi pers Ruang AR Fakhruddin, Lantai 2, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/18).

Maneger menganggap, pemerintah harus melakukan pencermatan terhadap perjalan mengajukan RKUHP. Pihaknya dalam hal ini PP Muhammadiyah memahami bahwa Indonesia mesti mempunyai KUHP dari budaya sendiri.

"Kita mendorong Presiden dan DPR menyelesaikan itu. Kami menyangkan sebagai UU lex specialis, kalo misalkan masuk KUHP akan kehilangan karakter dan menjadi kewenangan kejaksaan dan polisi nantinya,"katanya.

Menurut Maneger, Lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya bisa diandalkan. "Rasanya Presiden dan DPR kurang arif. Kakau ini delik khusus masuk RKUHP agak sulit di bayangkan overlaping penanganannya nanti," ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan menambahkan, sisi lain dari aspek proses RKUHP agak jauh dari prinsip Undang-undang, dalam tata cara pembentukan perundangan.

"Kenapa ini tidak memenuhi syarat? Karena menurut kami para pihak yang membuat RKUHP tidak melibatkan stakeholder misal KPK, BNN dan lainnya termasuk masyarakat sipil,"kata Dahlan.

Dahlan juga menjelaskan karena ketidak bukaan pemerintah juga,saat RKUHP ingin disahkan muncul perdebatan dari stakeholder terkait." Kita mencermati proses pembahasan RKUHP ini berada di ranah abu-abu dan tertutup,"tambahnya.

Selain itu dahlan menganggap undang-undang mengenai narkotika tidak perlu dimasukan dalam RKUHP karena dinilai Indonesia darurat narkoba.

"Termasuk undang-undang mengenai HAM, HAM kita sangat luar biasa.
Kan sudah jelas peraturannya UU 39 1999 dan UU 26 2000, mestinya tidak dimasukan lagi karena akan terjadi overlaping. Dari data ke komnas HAM pelaku aktor masih negara, lalu mereka mengadili diri sendiri," tegasnya.

Muhammadiyah berharap Presiden berkenan mengambil inisiatif dan tanggung jawab untuk mempertimbangkan usulan masuknya tindak pidana khusus.Termasuk di dalamnya tipikor,pengadilan HAM, narkotika, pencucian uang dan lingkungan hidup.

"DPR di sisa waktu ini agar dapat meninjau kembali masuknya delik pidana khusus dalam RKUHP. Kami juga berharap Pemerintahan yang menaungi lembaga yang bertanggung jawab dalam delik khusus, seperti KPK dan yang lainnya. Untuk bersuara lantang dan ikut mempertanggung jawabankan,"ujarnya
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Berita Terkini
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Infografis
Iran akan Perang Habis-habisan...
Iran akan Perang Habis-habisan jika Pangkalan Nuklirnya Diserang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved