Bentuk Advokat Muda, Peradi Pacu Kualitas Penegakan Hukum

Rabu, 06 Juni 2018 - 18:28 WIB
Bentuk Advokat Muda, Peradi Pacu Kualitas Penegakan Hukum
Bentuk Advokat Muda, Peradi Pacu Kualitas Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Jumlah advokat di Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Setidaknya hingga akhir 2017 telah tercatat ada sebanyak 45.000 advokat. Sebanyak 25.000 orang di antaranya advokat yang berusia 25-36 tahun.

Atas fakta itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan dunia advokat Indonesia dinilai memiliki 25.000 potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembangan dunia hukum ke depannya, serta memiliki 25.000 potensi untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia.

Bagi Peradi, tingginya jumlah advokat tersebut merupakan tantangan terbesar. Apalagi Pradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia, khususnya mengenai kualitas profesi advokat yang baru saja dilantik.

Menurut Peradi, kualitas advokat merupakan faktor penting tidak hanya bagi pencari keadilan namun bagi sistem hukum di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pradi adalah membentuk organisasi Advokat Muda. Andra Reinhard Pasaribu selaku perwakilan Advokat Muda mengungkapkan pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas Advokat sejak awal.

"Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi akan menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum," kata Andra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).

Peningkatan kualitas advokat dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penyebaran informasi dan pengetahuan perkembangan ilmu hukum, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan profesi Advokat yang tidak hanya fokus pada materi ilmu hukum namun juga terhadap pengetahuan mengenai manajamen kantor hingga manajemen penamganan perkara.

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzi Hasibuan mengatakan, pembentukan organisasi yang berisi para advokat muda adalah keniscayaan demi kemajuan organisasi Advokat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Pradi Otto Hasibuan berpendapat organisasi advokat tidak akan berkembang jika tidak ada advokat muda. "Advokat muda akan menjadi tiang penyangga organisasi advokat dan generasi penerus para advokat senior," ucapnya.

Harvardy dari Advokat Muda mengatakan, pembentukan Advokat Muda juga untuk menjembatani berbagai kebutuhan, baik komunitas nasional maupun komunitas internasional terkait profesi advokat.

Dia menjelaskan, saat ini telah terbentuk berbagai komunitas Young Lawyers atau advokat muda yang tersebar di berbagai negara dan asosiasi pengacara internasional, antara lain Young Lawyers’ Committee of International Bar Association, International Association of Young Lawyers, Young Lawyers Division of American Bar Association, European Young Lawyers Association, Amsterdam Young Bar Association, Young Lawyers Committee of the Law Society of Singapore, National Young Lawyers Committee of the Malaysian Bar dan lainnya"

Andra Reinhard mengatakan sudah saatnya Indonesian Young Lawyers dan Advokat Muda Peradi atau Young Lawyers of Peradi ikut berkontribusi secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif di komunitas nasional dan internasional dalam menciptakan advokat muda berkualitas dan bertaraf internasional.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8610 seconds (0.1#10.140)