Masyarakat Diminta Beri Masukan Positif untuk Revisi KUHP

Rabu, 06 Juni 2018 - 09:39 WIB
Masyarakat Diminta Beri Masukan Positif untuk Revisi KUHP
Masyarakat Diminta Beri Masukan Positif untuk Revisi KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan masyarakat menyampaikan masukan dalam rangka menyempurnakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan yang positif agar dalam pembahasan Revisi KUHP dapat terlaksana sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta masyarakat tak langsung mentah-mentah menolak masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Revisi KUHP.

Dia mengatakan, DPR dan pemerintah tengah menyusun sistem hukum (criminal justice system) melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.

“Sehingga pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam UU masing-masing,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, Revisi KUHP akan memuat ketentuan peralihan. Melalui ketentuan peralihan itu pula Revisi KUHP jika kelak disahkan dan diberlakukan tidak akan mengurangi undang-undang khusus.

“Isinya menjelaskan pelaksanaan pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada tidak akan menghilangkan atau mengurangi keberlakuan UU yang sudah secara khusus mangatur tindak pidana khusus,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7375 seconds (0.1#10.140)