KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Dugaan Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahun anggaran 2017-2018.
Selain Tasdi, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Hadi Iswanto (HIS) Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), Ardirawinata Nababan masing-masing sebagai pihak swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," Kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (5/6/2018).
(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Purbalingga, Diduga Terkait Suap Proyek)
Dalam kasus ini, penyidik menyita uang sebagai barang bukti suap sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai comitmen fee untuk memuluskan proyek tersebut. Selain uang, penyidik juga menyita mobil Avanza yang digunakan HIS untuk menerima uang.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek yaitu sebesar 500 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) dan Pasal 12 huruf (B) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Kemudian terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Selain Tasdi, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Hadi Iswanto (HIS) Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), Ardirawinata Nababan masing-masing sebagai pihak swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," Kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (5/6/2018).
(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Purbalingga, Diduga Terkait Suap Proyek)
Dalam kasus ini, penyidik menyita uang sebagai barang bukti suap sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai comitmen fee untuk memuluskan proyek tersebut. Selain uang, penyidik juga menyita mobil Avanza yang digunakan HIS untuk menerima uang.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek yaitu sebesar 500 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) dan Pasal 12 huruf (B) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Kemudian terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)