SE Menpan RB: PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Selasa, 05 Juni 2018 - 21:05 WIB
SE Menpan RB: PNS Dilarang...
SE Menpan RB: PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

SE Menpan RB ini menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden No 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018. Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian kata Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (5/6/2018), sebagaimana diterima SINDOnews.

Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk itu para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Mereka ini misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, dan lembaga pemasyarakatan .

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
(poe)
Berita Terkait
PNS yang Nekat Mudik...
PNS yang Nekat Mudik Silakan Lapor Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor
Survei KemenPAN-RB:...
Survei KemenPAN-RB: 87% ASN Ingin Berkarir sampai Pensiun
Gaji PNS Rp9 Juta per...
Gaji PNS Rp9 Juta per Bulan, Kemenkeu: Coba Tanya ke KemenpanRB
Berakhlak Jadi Kunci...
Berakhlak Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Buka 2,3...
Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi ASN: 1,8 Juta Pemda dan 429 Ribu Pusat
Menpan Tjahjo Ngaku...
Menpan Tjahjo Ngaku Rata-rata Setiap Bulan Berikan Sanksi 20 PNS
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved