Dinilai Ada Pelanggaran Hukum di Kasus Edward Soeryadjaya

Selasa, 05 Juni 2018 - 16:01 WIB
Dinilai Ada Pelanggaran...
Dinilai Ada Pelanggaran Hukum di Kasus Edward Soeryadjaya
A A A
JAKARTA - Setara Institute menilai telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipakukan penegak hukum terhadap pengusaha Edward Soeryadjaya.

Bonar Tigor Naipospos, wakil Ketua Setara Institute menegaskan, Edward seharusnya dibebaskan setelah putusan praperadilan menyatakan status tersangka dan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap pengusaha itu gugur demi hukum.

Namun saat ini Edward masih ditahan dan menjalani persidangan. "Yang dilakukan penegak hukum terhadap Edward adalah pelanggaran," kata Bonar, di Jakarta, awal pekan ini.

"Dan pelanggaran ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga Negara, terlebih ada pelanggaran hak azasi manusia, ada hak warga negara yang juga ikut dilanggar," tambahnya.

Pendapat senada dilontarkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kasus Edward tidak bisa diadili karena penetapan tersangka atas nama Edward dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.

"Kasus ini adalah praktik buruk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Maqdir

Maqdir menilai, kasus Edward adalah perkara perdata yang dikriminalisasikan. Praktik buruk mengkorupsikan perkara perdata ini harus dihentikan.

"Ini perkara perdata. Selesaikan secara perdata mengingat aturan dan praktik prejudicial geschil," ujar Maqdir Ismail.

Pernyataan Bonar Tigor dan Maqdir Ismail dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Padahal, pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal. Hal ini pun mengundang tanya dari kalangan Dewan.

"Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar ketika sudah digugurkan praperadilan?" ujar Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, menyatakan, putusan praperadilan adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, dalam sidang kasus Edward di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam agenda jawaban eksepsi Jaksa, penuntut umum justru mengkoreksi putusan praperadilan kasus Edward dan berkeras tak mau menjalankannya.

Bambang mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan aparat hukum yang mengabaikan putusan praperadilan tersebut ke Kepolisian berdasarkan pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan. "Itu masukan dari ahli hukum Hamdan Zoelva," ujar Bambang.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved