Tjahjo Lapor Gratifikasi Keris Majapahit Bertahta Intan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaporkan tiga item penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya keris komando zaman Majapahit pada abad ke-14.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menuturkan sejak Januari hingga 4 Juni 2018 ada total 795 laporan gratifikasi yang diterima KPK. Dari 795 laporan, sebanyak 534 (67%) laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara.
Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp6.203.115.339. Nilai ini terbagi dua, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207.
Di antara para pelapor pada 2018 hingga Juni ini ada nama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek. "Mendagri melaporkan keris komando dari (zaman) Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merk Audemars Piguet seharga Rp600 juta, dan kain sebanyak 45 potong. Menkes melaporkan perhiasan berlian senilai Rp50 juta," ujar Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia membeberkan, nilai paling besar laporan gratifikasi ke KPK pada 2016 hingga Juni ini disampaikan seorang direktur jenderal (dirjen) di sebuah kementerian. Nilainya yakni SGD200.000 atau setara Rp2 miliar. Giri mengatakan, dirjen tersebut sudah melaporkan gratifikasi ke KPK sejak 2014.
"Sejak 2014 hingga Juni 2018, Dirjen ini sudah melaporkan gratifikasi dengan total nilai Rp5,4 miliar. Atas permintaan pelapor, pelapor tidak mau diekspose namanya," ucapnya.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menuturkan sejak Januari hingga 4 Juni 2018 ada total 795 laporan gratifikasi yang diterima KPK. Dari 795 laporan, sebanyak 534 (67%) laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara.
Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp6.203.115.339. Nilai ini terbagi dua, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207.
Di antara para pelapor pada 2018 hingga Juni ini ada nama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek. "Mendagri melaporkan keris komando dari (zaman) Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merk Audemars Piguet seharga Rp600 juta, dan kain sebanyak 45 potong. Menkes melaporkan perhiasan berlian senilai Rp50 juta," ujar Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia membeberkan, nilai paling besar laporan gratifikasi ke KPK pada 2016 hingga Juni ini disampaikan seorang direktur jenderal (dirjen) di sebuah kementerian. Nilainya yakni SGD200.000 atau setara Rp2 miliar. Giri mengatakan, dirjen tersebut sudah melaporkan gratifikasi ke KPK sejak 2014.
"Sejak 2014 hingga Juni 2018, Dirjen ini sudah melaporkan gratifikasi dengan total nilai Rp5,4 miliar. Atas permintaan pelapor, pelapor tidak mau diekspose namanya," ucapnya.
(kri)