Kembali Diperiksa KPK, Agun Gunandjar: Tak Ada Istilah Lelah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini kembali memeriksa anggota DPR dari Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sejak dari awal saya menyatakan bahwa saya sangat menghargai proses penegakan hukum," kata Agun saat diwawancarai wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Agun diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, tersangka kasus e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengakui mematuhi mekanisme hukum sehingga tidak bisa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. "Ya kita tunggu saja. Saya sebagai saksi sudah dimintai keterangan. Saya sudah berikan dengan sebenar-benarnya dan menurut saya hak saya utk bisa menjelaskan itu ketika saya dibawah sumpah mengutarakan itu di pengadilan," tuturnya.
Agun menyebut dirinya tidak akan pernah lelah hingga kasus e-KTP dirasa tuntas. "Apakah anda yakin ini harus tuntas? Harus tuntas. Kalau saya akan tetap mengikuti tidak ada istilah lelah buat saya. Niat baik dipanggil itu kewajiban, enggak ada istilah lelah. Pada akhirnya ini akan selesai dan akan selesai kali semua kooperatif," tandasnya.
Selain Agun, KPK juga memangggil empat orang lainnya, salah satunya Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun Bambang tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain. Sementara tiga lainnya, yakni Melchias Marcus Mekeng, Khatibul Umam serta anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir menghadiri pemeriksaan.
Agun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sejak dari awal saya menyatakan bahwa saya sangat menghargai proses penegakan hukum," kata Agun saat diwawancarai wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Agun diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, tersangka kasus e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengakui mematuhi mekanisme hukum sehingga tidak bisa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. "Ya kita tunggu saja. Saya sebagai saksi sudah dimintai keterangan. Saya sudah berikan dengan sebenar-benarnya dan menurut saya hak saya utk bisa menjelaskan itu ketika saya dibawah sumpah mengutarakan itu di pengadilan," tuturnya.
Agun menyebut dirinya tidak akan pernah lelah hingga kasus e-KTP dirasa tuntas. "Apakah anda yakin ini harus tuntas? Harus tuntas. Kalau saya akan tetap mengikuti tidak ada istilah lelah buat saya. Niat baik dipanggil itu kewajiban, enggak ada istilah lelah. Pada akhirnya ini akan selesai dan akan selesai kali semua kooperatif," tandasnya.
Selain Agun, KPK juga memangggil empat orang lainnya, salah satunya Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun Bambang tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain. Sementara tiga lainnya, yakni Melchias Marcus Mekeng, Khatibul Umam serta anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir menghadiri pemeriksaan.
(dam)