Soal Larangan Eks Koruptor Ikut Pileg, Sikap Jokowi Dinilai Mendua
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendua dalam menyikapi polemik larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
Menurut Pangi, di satu sisi Presiden Jokowi berbicara mengenai hak warga negara untuk memilih dan dipilih, namun di sisi lain mempersilahkan KPU untuk membuat aturan melarang mantan napi koruptor "nyaleg".
"Kita memahami nuansa kebatinan presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu, peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dan bisa mengubah peraturan perundang undangan," ujar Pangi kepada SINDOnews, Minggu (3/6/2018).
Dalam hal ini, Pangi menyarankan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar mendengarkan arus publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Maka itu, dia menyarankan agar masalah larangan koruptor nyaleg sebaiknya diserahkan ke partai politik bukan KPU, untuk menyeleksi para calon wakil rakyat yang dianggap bersih dan berintegritas.
"Untuk mencegah korupsi yang semakin memprihatinkan dan membahayakan perut kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Menurut Pangi, di satu sisi Presiden Jokowi berbicara mengenai hak warga negara untuk memilih dan dipilih, namun di sisi lain mempersilahkan KPU untuk membuat aturan melarang mantan napi koruptor "nyaleg".
"Kita memahami nuansa kebatinan presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu, peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dan bisa mengubah peraturan perundang undangan," ujar Pangi kepada SINDOnews, Minggu (3/6/2018).
Dalam hal ini, Pangi menyarankan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar mendengarkan arus publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Maka itu, dia menyarankan agar masalah larangan koruptor nyaleg sebaiknya diserahkan ke partai politik bukan KPU, untuk menyeleksi para calon wakil rakyat yang dianggap bersih dan berintegritas.
"Untuk mencegah korupsi yang semakin memprihatinkan dan membahayakan perut kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
(pur)