PPP Ingin Pelaku Cabul LGBT Masuk Dalam Rumusan Pasal di RKUHP

Minggu, 03 Juni 2018 - 11:49 WIB
PPP Ingin Pelaku Cabul...
PPP Ingin Pelaku Cabul LGBT Masuk Dalam Rumusan Pasal di RKUHP
A A A
JAKARTA - Soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan ada beberapa pasal yang bisa diterima dan tidak diterima dalam pembahasan RKUHP tersebut.

Arsul mengatakan, PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden. Dimana pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi.

Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.

Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Arsul menjelaskan bahwa Pemerintah bukan menghapus pasal tersebut. Tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

"Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," terangnya melalui siaran persnya, Minggu (3/6/2018).

Namun, tegas Arsul, PPP tidak akan menerima kalau unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal.

"Ini untuk memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul. Tidak hanya mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yang pelakunya LGBT," terang Anggota Panja KUHP ini.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan bhw pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. "Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved