Larang Eks Koruptor Nyaleg, Ahli Sebut Masalah Sebenarnya Ada di UU
Minggu, 03 Juni 2018 - 11:00 WIB
Larang Eks Koruptor Nyaleg, Ahli Sebut Masalah Sebenarnya Ada di UU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif termasuk di dalamnya larangan mantan koruptor ikut pemilu legislatif (pileg) beberapa waktu lalu ke Kementerian Hukum dan HAM.
KPU mendapat banyak dukungan dari sejumlah kalangan antikorupsi dan pegiat pemilu dan masyarakat umum terkait upaya mereka mencegah tindak pidana korupsi di kalangan wakil rakyat dengan mengatur koruptor 'nyaleg' melalui PKPU.
Namun tak sedikit pula anggota DPR yang menolak usulan tersebut karena dalih larangan tak diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang sudah diputuskan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan, upaya KPU tersebut perlu didukung seluruh komponen masyarakat. Hanya saja, ia menyebut masalah sebenarnya ada di UU Pemilu yang sudah ditetapkan.
"Saya sangat setuju Kalau eks koruptor tidak boleh nyaleg," kata Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Minggu (3/6/2018).
Salah satu pelopor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia itu menilai, niat KPU yang ingin berperan dalam agenda pencegahan dan pemberantasan diakuinya terbentur dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Diharapkan Peraturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Tak Digugat )
"Menurut UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memang PKPU harus sesuai UU," ungkapnya.
Seperti diketahui, Rapat Dengar pendapat terakhir antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu disepakati bahwa usulan KPU yang melarang eks koruptor ikut pileg tak disetujui oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.
Kendati begitu, KPU tetap keukeuh untuk melarang koruptor nyaleg dengan mengirim PKPU ke Kemenkumham. Lembaga penyelenggara pemilu itu berharap, setelah PKPU itu diundangkan tak digugat masyarakat.
KPU mendapat banyak dukungan dari sejumlah kalangan antikorupsi dan pegiat pemilu dan masyarakat umum terkait upaya mereka mencegah tindak pidana korupsi di kalangan wakil rakyat dengan mengatur koruptor 'nyaleg' melalui PKPU.
Namun tak sedikit pula anggota DPR yang menolak usulan tersebut karena dalih larangan tak diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang sudah diputuskan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan, upaya KPU tersebut perlu didukung seluruh komponen masyarakat. Hanya saja, ia menyebut masalah sebenarnya ada di UU Pemilu yang sudah ditetapkan.
"Saya sangat setuju Kalau eks koruptor tidak boleh nyaleg," kata Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Minggu (3/6/2018).
Salah satu pelopor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia itu menilai, niat KPU yang ingin berperan dalam agenda pencegahan dan pemberantasan diakuinya terbentur dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Diharapkan Peraturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Tak Digugat )
"Menurut UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memang PKPU harus sesuai UU," ungkapnya.
Seperti diketahui, Rapat Dengar pendapat terakhir antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu disepakati bahwa usulan KPU yang melarang eks koruptor ikut pileg tak disetujui oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.
Kendati begitu, KPU tetap keukeuh untuk melarang koruptor nyaleg dengan mengirim PKPU ke Kemenkumham. Lembaga penyelenggara pemilu itu berharap, setelah PKPU itu diundangkan tak digugat masyarakat.
(ysw)