Eks Panitera PN Jakut Ungkap Mafia Hukum di Balik Vonis Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Rohadi yang kini mendekam di LP Sukamiskin, Bandung bersuara dan menguak terkait dugaan praktik mafia hukum di balik vonis Pedangdut Saiful Jamil.
Rohadi yang divonis tujuh tahun penjara berkisah mengenai dugaan mafia hukum dalam vonis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul. Kesaksian itu disampaikan Rohadi melalui buku yang ditulisnya berjudul 'Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis kasus Pedangdut Saipul Jamil'.
"Dari balik penjara, dia (Rohadi) bersuara bahwa sejumlah hakim terlibat di balik rendahnya vonis untuk Saipul Jamil. Suara-suara contoh kasus," ujar Kuasa Hukum Rohadi, Muhammad Zakir Rasyidin dalam bedah buku di Hotel Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Zakir menganggap kliennya menjadi tumbal dalam vonis yang diterima Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Karenanya ia bersuara di dalam penjara. Dalam rekaman video dari penjara, Rohadi mengatakan, cerita tentang praktik mafia hukum pada pengadilan di Indonesia bukan hal baru.
"Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja. Maka saya terbitkan buku ini agar publik tahu bahwa mafia hukum itu bukan hanya sekadar isu," kata Rohadi dalam video yang diputar dalam diskusi dan bedah buku.
Dalam bukunya, Rohadi memaparkan awal mula kasus yang menyeretnya ke Sukamiskin. Kala itu hakim dan pegawai PN Jakut akan menghadiri resepsi pernikahan seorang pegawainya di Solo, Jawa Tengah. Kesempatan itu juga hendak dijadikan ajang wisata mereka. Maka, Rohadi ditugasi mencari biaya untuk plesiran mereka.
Menurut Rohadi, dana yang digunakan untuk plesiran ini adalah dana awal dari Bertha yang tak lain pengacara Saipul. Menurutnya, untuk perkara Saipul Jamil Rp50 juta, dari saya pribadi Rp50 juta, dan tambahan dari hakim Rp20 juta. Total Rp120 juta.
Kemudian pergerakan Rohadi sudah tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, dia ditangkap saat menerima uang dari Bertha menjelang Lebaran 2016.
Kasus ini semakin rumit karena saat KPK menangkapnya, ada uang Rp700 juta di dalam mobil Rohadi. Dan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini merembet ke Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono. Sebab, menurut Rohadi, uang Rp700 juta itu berasal dari Sareh yang juga mantan Panitera MA. Meski demikian Sareh berkali-kali membantah terlibat dalam kasus itu.
Lewat bukunya juga, Rohadi menyebut nama-nama sejumlah hakim yang berperan dalam kasus itu. Suami Bertha, Hakim Tinggi Karel Tuppu dinilai mengetahui persoalan Saipul Jamil. Ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi juga disebutnya tahu pat gulipat kasus itu. Dan seluruh nama-nama yang disebut Rohadi telah membantah keterangannya di persidangan.
"Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya," pungkasnya.
Rohadi yang divonis tujuh tahun penjara berkisah mengenai dugaan mafia hukum dalam vonis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul. Kesaksian itu disampaikan Rohadi melalui buku yang ditulisnya berjudul 'Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis kasus Pedangdut Saipul Jamil'.
"Dari balik penjara, dia (Rohadi) bersuara bahwa sejumlah hakim terlibat di balik rendahnya vonis untuk Saipul Jamil. Suara-suara contoh kasus," ujar Kuasa Hukum Rohadi, Muhammad Zakir Rasyidin dalam bedah buku di Hotel Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Zakir menganggap kliennya menjadi tumbal dalam vonis yang diterima Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Karenanya ia bersuara di dalam penjara. Dalam rekaman video dari penjara, Rohadi mengatakan, cerita tentang praktik mafia hukum pada pengadilan di Indonesia bukan hal baru.
"Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja. Maka saya terbitkan buku ini agar publik tahu bahwa mafia hukum itu bukan hanya sekadar isu," kata Rohadi dalam video yang diputar dalam diskusi dan bedah buku.
Dalam bukunya, Rohadi memaparkan awal mula kasus yang menyeretnya ke Sukamiskin. Kala itu hakim dan pegawai PN Jakut akan menghadiri resepsi pernikahan seorang pegawainya di Solo, Jawa Tengah. Kesempatan itu juga hendak dijadikan ajang wisata mereka. Maka, Rohadi ditugasi mencari biaya untuk plesiran mereka.
Menurut Rohadi, dana yang digunakan untuk plesiran ini adalah dana awal dari Bertha yang tak lain pengacara Saipul. Menurutnya, untuk perkara Saipul Jamil Rp50 juta, dari saya pribadi Rp50 juta, dan tambahan dari hakim Rp20 juta. Total Rp120 juta.
Kemudian pergerakan Rohadi sudah tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, dia ditangkap saat menerima uang dari Bertha menjelang Lebaran 2016.
Kasus ini semakin rumit karena saat KPK menangkapnya, ada uang Rp700 juta di dalam mobil Rohadi. Dan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini merembet ke Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono. Sebab, menurut Rohadi, uang Rp700 juta itu berasal dari Sareh yang juga mantan Panitera MA. Meski demikian Sareh berkali-kali membantah terlibat dalam kasus itu.
Lewat bukunya juga, Rohadi menyebut nama-nama sejumlah hakim yang berperan dalam kasus itu. Suami Bertha, Hakim Tinggi Karel Tuppu dinilai mengetahui persoalan Saipul Jamil. Ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi juga disebutnya tahu pat gulipat kasus itu. Dan seluruh nama-nama yang disebut Rohadi telah membantah keterangannya di persidangan.
"Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya," pungkasnya.
(kri)